350 disabilitas ikuti senam inklusi massal

wpid-dsc04224.jpg
Klatentv.com_kurang lebih 350 penyandang  disabilitas  sekabupaten klaten  mengikuti  senam inklusi dalam rangka  memperingati hari disabilitas  internasional di halaman pendopo kabupaten kamis (10/12). Mereka dengan semangat mengikuti senam inklusi yang dipandu dua penerjemah disabilitas tuli dan netra.

Kaum disabilitas yang mengikuti kegiatan senam inklusi itu terdiri penyandang  disabilitas tuli dan netra, sehingga 2 orang pemandu senam  yang satu bertindak menerangkan gerakan melalui pengeras suara, dan yang satu dapat dilihat. Meski menggunakan kursi roda maupun alat bantunjaln (krek) mereka tetap semangat mengikuti alunan musik dan pemandu.
Sekertaris persatuan  penyandang cacat kabupaten klaten Suhardi wiyanto mengatakan kegiatan ini merupakan puncak peringatan hari disabilitas internasional. Acara sengaja diselenggarakan di lingkungan pemkab klaten, untuk mengkampanyakan pemahaman terhadap kaum difabel.
“Perjuangan hak-hak dan kesejahteraan kaum difabel harus selalu dilakukan secara maksimal, kami berharap semua pihak Masyarakat  dan pemerintah  agar lebih memahami dan peduli kepada mereka.” papar suhardi kamis (10/12).

Lebih jauh  Suhardi  mengakui sejauh ini pemerintah  sudah memberikan perhatian  kepada para kaun disabilitas dan kedepan untuk lebih ditingkatkan. Dikatakan berdasarkan data dari  persatutn penyandang cacat klaten, penyandang disabilitas diwilayah ini  labih dari  sembilan ribu orang.

Sementara salah seorang peserta asal manisrenggo, purnawan mengaku senang dengan adanya kegiatan olahraga ini. Selain untuk menjaga agar tetap sehat dan bugar kegiatan senam ini sekaligus ajang silaturahmi dengan sesama disabilitas.

Sementara kepala dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi  kabupaten klaten sugeng haryanto mejelaskan dalam memberikan perhatian kepada para penyandang disbilitas di kabupaten klaten sudah memiliki perdanya yakni nomer 2 tahun 2011 tentang kesetaraan kemandirian dan kesejahteraan divabel. Selain itu juga adanya peraturan bupati nomoer 22 tahun2012 yakni tentang pembinaan dan pengawasan kesetaraan kemandirian dan kesejahteraan divabel.
” Dengan perda dan  perturan bupati itu menunjukan kauam defabel  harus diperhatikan dan mendapatkan porsi yag sama dengan  pada umumnya.” ucap sugeng.