Backhoe DISPERTAN Klaten dan DPU Sleman Digunakan Untuk Menambang Ilegal

DSC00961  DSC00957  DSC00958

KlatenNet – Aktifitas Penambangan Ilegal ternyata tidak hanya di wilayah Lereng Merapi, Kecamatan Kemalang, Klaten. Tim gabungan dari Satpol PP, Polisi dan Pemkab Klaten Kamis Siang (30/1) mnemukan dua lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan pedan, Klaten. Lokasi penambangan ini selain melanggar Perda Wilayah yang diperbolehkan ditambang juga tidak berizin.
Bekas Lokasi penambangan tanah di Desa Troketon, Pedan, Klaten ini menyisakan kolam raksasa di Areal Tengah persawahan. Tim gabungan yang terdiri dari Muspida, Satpol PP dan polisi hanya menemukan satu buah backhoe yang sedang aktifitas mengeruk tanah untuk diangkut truk. Mengetahui ada petugas datang, backhoe inipun langsung berhenti beraktifitas. Alat berat ini diketahui milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sleman dan disewakan. Dalam stiker yang tertempel juga tertulis untuk kegiatan DAM SABO Merapi, bukan untuk menambang.
Kabag Perekonomian Pemkab Klaten, Pri Harsanto menyatakan selain melanggar tata ruang wilayah penambangan atau Perda RT RW Nomor 11 Tahun 2011, aktifitas penambangan yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini juga tidak memiliki izin. Lokasi penambangan yang sebelumnya bukit ini, dua tahun yang lalu juga ditambang untuk aktifitas pengurukan gardu induk PLN Pedan. Pemkab pun langsung memberikan surat SP satu kepada pengelola penambangan. Jika masih melanggar dengan masih beraktifitas, Pemkab Klaten akan menutup Paksa.
Selain Di Troketon, petugas juga merazia penambangan ilegal di Desa Kaligawe, Pedan. Lokasi yang berjarak sekitar 5 km dari Desa Troketon ini juga ditemukan satu alat berat sedang melakukan penambangan. Menurut Pri Harsanto, Backhoe di Desa Kaligawe ini diketahui milik Dinas Pertanian Kabupaten Klaten. Sementara salah seorang pengelola penambangan, Puji Waluyo, Tanah galian ini digunakan untuk menguruk proyek perumahan maupun kegiatan perbaikan jalan.