klatentv.com- Bupati Klaten Sunarna diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pemutakhiran data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tahun 2008. Terdakwa mantan Kadisdukcapil Sarjono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/10) menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan Sunarna terkait aliran dana ke sejumlah pihak.
Keterangan ini sekaligus membantah pernyataan saksi Endang yang saat itu bertindak sebagai koordinator Entry Data yang juga Kasubag Tata Usaha dalam sidang yang dipimpin hakim Sulistyono didampingi Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu.
Saksi mengatakan, dirinya diperintahkan terdakwa untuk memasukkan sejumlah uang ke dalam amplop-amplop untuk diberikan kepada beberapa pihak yakni mantan Kepala Bappeda Klaten yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda Klaten, Bambang Sigit Sinugroho serta mantan Kepala Dishub saat ini sebagai Sekda Klaten Jaka Sawaldi. “Tugas saya masuk-masukkan uang ke amplop lalu mengantar dengan Bu Mulyani atas perintah terdakwa,” kata saksi.
Saat disinggung hakim, uang itu diserahkan sebagai apa, saksi sempat menyebut itu adalah honor. Meski demikian, saksi mengakui tidak ada tanda terima ataupun tandatangan selayaknya menerima honor resmi. “Memang tidak disebutkan uang itu untuk apa Yang Mulia. Saya hanya diperintahkan menyerahkan saja titipan dari beliau (terdakwa). Tidak ada tanda terimanya,” ujar Endang yang bertugas memantau pemutakhiran data tersebut.
Terdakwa dalam keberatannya menambahkan, selain diperintah Bupati Klaten, soal mengkoordinasikan aliran dana juga dilakukan saksi Endang. Uang honor yang disebutkan saksi hanya diterima Rp 4 juta, menurut terdakwa juga lebih dari itu. Namun atas pernyataan terdakwa, saksi pun tetap pada keterangan awalnya. “Duit itu dibawah Bu Endang dan Bu Mul dari rumah saya. Uangnya juga bukan hanya Rp 4 juta tapi lebih. Selain dibagi-bagikan ke orang-orang tadi saksi juga dapat Rp 25 juta,” terang terdakwa yang langsung dibantah saksi.
( Sumber: Suara Merdeka.com )