Kontras minta dilakukan otopsi jasad siyono

Klaten, (klatentv.com)__kematian siyono, terduga teroris yang ditangkap densus 88 di masjid dekat rumahnya hingga kini masih menimbulkan tanda tanya besar. Untuk membongkar penyebab kematian guru ngaji tersebut, komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk mengusut tuntas kematian warga pogung cawas yang meninggal dunia pada Jumat, 11 Maret 2016.

Dalam siaran pers yang diterima media selasa (15/3/2016) koordinator kontras haris azhar menyampaikan sejumlah pelanggaran atas proses penangkapan siyono hingga menyebabkan kematianya.

“Kami menduga bahwa korban meninggal karena mengalami penyiksaan saat berada dalam pemeriksaan Polri,” ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam siaran persnya.

Pelanggaran tersebut diantaranya Kamis (10/3), Densus menggeledah rumah korban yang juga merupakan TK Amanah Ummah di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten. Akibat penggeledahan di saat jam sekolah tersebut membuat anak-anak taman kanak kanak ketakutan. Apalagi, Densus 88 bersenjata laras panjang yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan.

Esok harinya, Jumat (11/3), siyono yang saat ditangkap selasa (8/3) dalam kondisi sehat, dikabarkan meninggal dunia dan keluarga korban yang diminta menjeput di rs kramat jati tidak diberitahu polisi jika kotba telah meninggal dunia.

Atas kematian siyono, Humas Polri kemudian menyampaikan jika korban adalah terduga kasus terorisme dan meninggal setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang mengawalnya. Oleh karena anggota Polri yang mengawal hanya satu orang, anggota tersebut terpaksa melakukan kekerasan agar korban tidak melarikan diri. Sehingga korban lemas dan meninggal dunia.

Menanggapi penjelasan itu, haris menegaskan sulit dipercaya kebenarannya. Apalagi karena Polri belum melakukan visum atau otopsi untuk membuktikan penyebab kematian korban.

“Jika penyiksaan memang terjadi maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran pidana, etik, prosedur pemeriksaan dan pengamanan oleh anggota Polri dalam menangani terduga kasus terorisme. Dengan begitu tentu perlu ada penindakan bagi anggota Polri yang melanggar tersebut dan evaluasi menyeluruh mengenai prosedur dan tindakan anggota Densus 88 saat menjalankan operasi penanggulangan terorisme,” ujar Haris.

Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, Kontras mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penyidikan mengenai dugaan penyiksaan yang dialami oleh Alm. Siyono dan menindak anggota Polri yang terlibat.

“Kedua, memerintahkan jajarannya untuk melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Alm. Siyono, Ketiga mengevaluasi kewenangan dan tindakan operasi Densus 88 untuk mencegah terjadinya hal serupa. Keempat, menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kasus dugaan penyiksaan tersebut kepada keluarga korban,” tegas Koordinator Kontras ini.