Nekat Menggunakan Lampu Rotator Biru, Mobil Patroli Satpol PP Klaten Ditilang Polisi

Kota(klatentv.com)- Polisi Satlantas Polres klaten Melakukan Penilangan mobil patrol Satpol pp kabupaten klaten dan kendaraan operasional sampah DPU pemkab klaten. Penilangan dilakukan karena kedua kendaraan milik pemkab itu melanggar peraturan.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugerah Rachman Mengatakan, Satlantas Polres Klaten menindak tegas dua mobil dinas, yaitu mobil Patroli Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) dan mobil pengangkut sampah DPU Klaten, Selasa ( 21/01/2020 ).

” Anggota kami menilang mobil dinas satpop pp kabupaten Klaten karena menggunakan lampu rotator warna biru yang jelas melanggar ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, tentang penggunaan lampu rotator,” Katanya, Rabu (22/01/2020).
“Dalam uu itu, penggunaan lampu biru itu untuk Kepolisian, warna merah untuk ambulan dan kuning untuk Dinas Perhubungan.” Tegasnya.

ditambahkan AKP Boby pihaknya sudah sejak 9 bulan yang lalu melayangkan surat kepada Satpol-PP, namun hingga kini tidak diindahkan. Hingga saat pihaknya menggelar penertipan, mobil patorli tersebut melintas dan langsung dilakukan tindakan.
Sementara truk pengangkut sampah milik DPU Klaten yang ikut terjaring penindakan petugas karena didapati 3 orang yang berada di dalam truk tersebut.
” Dalam peraturan, bahwa semua mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut penumpang atau orang, apalagi tanpa memakai pengaman,” Katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 331.1/5411/SJ tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene. Warna lampu sirene atau rotator yang digunakan satpol PP Yakni hijau. Sebelumnya, personel penegak perda ini menggunakan lampu rotator warna biru dan kuning di mobil operasionalnya.

” kami berharap, Mobil ber plat merah bisa menjadi contoh untuk pengendara yang lain. Dan Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan surat kepada Pengawal Ambulan, Karena yang mempunyai pengalaman dalam pengawalan adalah Polisi,” Pungkasnya.