KlatenNet – Polisi Resort Klaten menyita sebuah alat berat jenis backhoe yang digunakan untuk aktifitas penambangan di Desa Tegalmulyo, Kemalang, Klaten. Selain menambang di kawasan rawan bencana (KRB) merapi, aktifitas penambangan golongan C tersebut juga melanggar rencana tata ruang wilayah, karena berada di daerah pemukiman penduduk.
Sebelum diangkut ke Polres Klaten, backhoe milik warga Kemalang, Samsul ini diberi garis polisi, atau police line sejak kamis malam oleh Polres Klaten. Dan jumat siang, langsung di bawa ke Mapolres Klaten, untuk barang bukti. Penyitaan terhadap backhoe tersebut karena melakukan operasional di wilayah rawan bencana yang berjarak sekitar empat kilometer dari puncak Merapi. Serta melakukan penambangan tanpa mengantongi izin usaha penambangan, atau IUP. Backhoe tersebut, menambang di lahan milik warga atas sepengetahuan dan ijin pemiliknya.
Proses penyitaan ini berlangsung lama , karena lokasi penambangan berada di tengah pemukiman penduduk di lereng Merapi, sehingga truk pengangkut alat berat mengalami kesulitan memasuki area. Setelah hampir dua jam, backhoe inipun berhasil dinaikan keatas truk trailer, untuk dibawa ke Mapolres Klaten. Selain Polres Klaten, tim pengendalian dan penertiban penambang galian golongan C, Pemkab Klaten juga ikut mengawasi proses penyitaan alat berat ini.
Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo melalui kasat Resktim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas menegaskan, selain menyita alat berat yang digunakan untuk aktifitas penambangan, Polisi juga menahan empat pengelola beserta operator alat berat, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten.
Atas perbuatan melakukan penambangan tersebut, Polres Klaten menjeratkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pasal 158, yang bunyinya setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan denda paling banyak 10 miliar Rupiah.