Kemalang,klatentv.com – Seorang warga harus menjalani pemeriksaan polisi karena mengungkap dugaan pemotongan dana program indonesia pintar (PIP) yang diduga dilakukan para oknum kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan kabupaten klaten.
Yatmo (51) salah seorang warga kemalang tersebut dilaporkan oleh salah seorang kepala sekolah dari SD tegalmulyo kecamatan kemalang yang tidak terima namanya disebut sebagai salah satu kepsek yang ikut menyunat dana PIP milik puluhan siswanya.
Yatmo, pengungkap pemotongan dana PIP SD Tegalmulyo I menerima panggilan dari Sat Reskrim Polsek Kemalang dengan no surat: B/192/VII/2016/Reskrim, tertanggal 09/07/2016.
Dalam surat penangilan atas pelaporan pihak Kepala SD Tegalmulyo I tertanggal 04 juli 2016 dalam perkara penghinaan hal itu sesuai dengan pasal 310 ayat (1) KUHP dan jo pasal 310 ayat (2). Menurut terlapor Yatmo berdasarkan surat panggilan Sektor Kemalang, dia dipanggil pada hari Rabu, 13 juli 2016 jam 09.00 wib.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dia memenuhi panggilan atau tidak masih menunggu koordinasi antara Masyarakat Pemantau Kemalang dengan Formaspepak 12/07 karena saya bicara dengan media atas nama lembaga bukan perorangan.