UU Desa Bukan Hanya Soal Dana

Klatentv.com- Pada saat ini Desa-Desa di Kabupaten Klaten sudah mencairkan dana Desa tahab pertama yaitu 40% dari total dana yang di dapat oleh Desa Desa Tersebut. Dana yang sudah turun dan dicairkan oleh Desa banyak di fokuskan untuk membangun sarana dan prasarana fisik baik itu rabat beton talut dan pengaspalan jalan.

Salah Satunya Kecamatan kemalang, Dari tiga belas desa di kecamatan Kemalang yang berkenan memberikan keterangan salah satunya adalah Kepala desa Kemalang, bardi. Desa Kemalang memperoleh dana Desa Rp.284.000.000, untuk membangun rabat beton di Kantil Rejo Rp. 60.000.000,00 dan untuk Talut di Dk. Mbudho Rp. 50.000.000,00. Menurut keterangan beliau yang menjadi kesulitan dari pelaksanaan di lapangan adalah Tukang batu dan tenaga kerja yang mencari penghasilan yang lebih banyak mencari pasir di Kali Woro sehingga pengerjaanya menjadi terhambat.

Namun inti dan pokok dari UU DESA itu bukan hanya soal yang telah tertulis diatas tetapi ada hal-hal yang urgensinya lebih besar dari pada soal alokasi dana desa itu, karena mereka terlalu prakmatis dalam memahaminya sehingga yang kelihatan hanya besaran dana yang diperoleh masing-masing desa itu. Pada hal tambahan penerimaan dana desa itu bagian dari konsekwensi pengakuan kedudukan desa sebagai kesatuan dari pemerintah secara nasional yang paling rendah.

Esensi, makna dan nilai UU DESA adalah misi otonomi desa untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan warga, makna partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa adalah bentuk pemaknaan UU DESA bagi seluruh warga desa. Partisipasi adalah soko guru dari demokrasi di desa, UU DESA ingin menempatkan masyarakat bukan lagi sebagai Obyek kebijakan melainkan subyek kebijakan. Peran itu ingin diwujudkan melalui keterlibatan mereka di dalam iplementasi kebijakan dan sekaligus ingin melakukan pengawasan atau kontrol warga atas penyelenggaraan desa sehingga mampu mempengaruhi dan menentukan kebijakan desa.

Partisipasi adalah modal sosial masyarakat yang bercirikan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang berbasis di wilayah Rt/Rw dan organisasi tingkat lokal seperti kelompok tani, dasa wisma dan karang taruna Dusun yang merupakan wadah bagi minat, bakat dan kompetensi warga masyarakat yang mereka miliki masing-masing. Pungsi organisasi untuk membangun kepedulian, memberikan saran, pendapat dan aspirasi, inilah yang harus dipelajari, dijabarkan dan di sosialisasikan kepada semua masyarakat desa supaya mereka menjadi paham dan mau bergerak membangun Desa.
( Sulag Toyo )