klatentv.com- Undang-Undang Desa tahun 2014 akan membuka harapan baru bagi pembangunan Desa sedangkan tahun 2015 adalah tahun yang menggembirakan baginya karena tahun ini juga dana Desa mulai di realisasikan. Lalu sejauh mana Desa bersiap diri menghadapinya, Desa telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan yang lainya sebagai syarat untuk mencairkan Dana Desa 40% Tahap pertama.
Ternyata yang menjadi kekawatiran selama ini bahwa Desa sangat sulit untuk mampu mengelola dana yang besar sudah terbantahkan dengan sendirinya, karena sudah hampir 80% desa sudah dapat mencairkan dana 40% tahap pertama dengan baik dan sudah menyusun pengajuan 40% dana Desa tahap ke dua. bahkan sudah ada 50 Desa yang sudah berhasil mencairkan dana tahap ke dua.
Dalam kenyataanya yang kelihatanya belum siap 100% adalah Pemerintah Kabupaten Klaten karena sampai saat ini belum menerbitkan peraturan daerah (PERDA) yang berhubungan dengan hal tersebut diatas, pada hal dengan Peraturan Derah itu mampu memperkuat dasar hukum pengimplementasian Dana Desa kususnya yang menyangkut tentang teknis di lapangan. Menurut keterangan Kepala Desa Talun, Sri Widodo awalnya ia dan perangkat desa agak gamang karena belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis tentang penggunaan dana Desa itu. Tetapi dengan tekat yang kuat dan menggunakan prinsip transparan maka ia memberanikan diri untuk melaksanakan dana Desa tahab pertama itu dan sukses.
Ditengarai yang menyebabkan sampai saat ini pemerintah Kabupaten Klaten belum memiliki Perda yang mengatur tentang Desa adalah karena adanya politik kepentingan antara eksekutif dan legeslatif sementara 391 Desa yang menjadi korban elit-elit politik yang berkuasa.