Kota(klatentv.com) — Polres Klaten memberikan klarifikasi terkait viralnya konten aduan seorang pengemudi ojek online yang menyebut laporannya sejak 26 Juni 2024 dipersulit dan tidak mendapatkan kejelasan.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menegaskan bahwa laporan tersebut benar telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Polsek Klaten Kota. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak aduan disampaikan oleh MSA selaku pelapor terkait dugaan penghinaan atau pemfitnahan yang berawal dari perselisihan keluarga mengenai pembagian warisan yang pernah melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Klaten.
“Yang bersangkutan mengadukan terkait pemfitnahan atau penghinaan yang dilakukan oleh terlapor. Terlapor ini masih dalam satu ranah keluarga, yakni pemfitnahan dalam rangka persidangan perdata di Pengadilan Agama Klaten saat pembagian warisan,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
Taufik menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli bahasa untuk memastikan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana. Selain itu, sebagai bentuk transparansi, penyidik juga telah mengirimkan delapan kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Kami sudah memeriksa sebanyak 11 saksi dan juga meminta pendapat ahli, baik ahli pidana maupun ahli bahasa. Kami juga telah memberi tahu yang bersangkutan sejauh mana proses penyelidikan melalui pengiriman SP2HP,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut kasus tersebut dipersulit atau tidak ada kejelasan adalah tidak benar. Polres Klaten tetap membuka ruang komunikasi kepada pelapor maupun masyarakat apabila terdapat tambahan keterangan atau bukti.
“Kita terbuka apabila ada keterangan saksi tambahan ataupun data yang ingin disampaikan kepada penyidik. Bahkan kita juga pernah melakukan diskusi, hanya saja yang bersangkutan sampai terakhir masih merasa belum puas atas penyelidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Taufik menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat selalu mendapatkan perhatian serius. Pihaknya bekerja berdasarkan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian untuk memastikan setiap perkara ditangani secara objektif.
“Kami berkomitmen melakukan penyelidikan hingga menemukan kekuatan hukum atau mencapai kepastian hukum,” pungkasnya. (WWK)










