Kenapa masih banyak kasus penerima KIP-K yang tidak tepat sasaran?

Kartu Indonesia Pintar atau KIP-K merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan di Indonesia dengan tujuan supaya mahasiswa yang kurang mampu dapat mendapatkan pendidikan di jenjang lebih lanjut. Namun KIP-K tidak dipungkiri memiliki peluang untuk dicurangi atau salah sasaran.

Apakah penerima bantuan beasiswa KIP-K sudah tepat sasaran? Pertanyaan tersebut sampai sekarang masih menjadi topik hangat di kalangan warganet. Karena akhir-akhir ini viral di media sosial, sejumlah mahasiswa penerima bantuan beasiswa KIP-K memamerkan gaya hidup mewah di akun media sosial mereka. Hal tersebut menimbulkan kemarahan dan kekecewaan warganet. Banyak dari mereka yang menyayangkan hal tersebut, karena penerima beasiswa KIP-K yang sepatutnya diterima oleh mahasiswa dengan keterbatasan finansial justru diberikan kepada mahasiswa yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
Pada dasarnya KIP-K bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan dalam akses pendidikan tinggi malah disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya mampu secara ekonomi. Hal tersebut membuat mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan finansial beasiswa tersebut menjadi tidak mendapatkan bantuan yang seharusnya mereka berhak mendapatkannya, dikarenakan banyaknya kasus penerima beasiswa KIP-K yang salah sasaran, justru diambil oleh yang tidak berhak untuk mendapatkannya. Karena sejauh ini masih banyak sekali kasus mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan studinya dikarenakan keterbatasan biaya, dan masih banyak sekali mahasiswa yang harus berhenti kuliah karena tidak sanggup membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal), hal ini merupakan bukti bahwa penyaluran bantuan beasiswa ini masih banyak yang salah sasaran.
Penyebab Ketidaktepatan Sasaran:
Data yang Tidak Akurat.
Salah satu penyebab utama ketidaktepatan sasaran adalah data penerima manfaat yang tidak akurat. Pendataan yang dilakukan seringkali kurang sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya dari setiap keluarga.
Minimnya Verifikasi dan Validasi.
Salah satu penyebab utama dari ketidaktepatan sasaran adalah kurangnya verifikasi data penerima. Proses seleksi penerima beasiswa sering kali hanya mengandalkan data administratif yang bisa saja tidak akurat atau tidak up-to-date. Akibatnya, banyak mahasiswa yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan finansial justru mendapatkan beasiswa.
Sistem Pengawasan yang Lemah.
Pengawasan yang tidak memadai juga menjadi faktor utama penyebab ketidaktepatan sasaran. Tidak adanya mekanisme pengaduan yang efektif dan kurangnya inspeksi lapangan membuat program ini rentan terhadap penyimpangan. Sistem pengawasan yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada yang berhak.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi.
Kurangnya sosialisasi mengenai kriteria penerima KIP membuat masyarakat kurang memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, sehingga informasi yang mereka berikan saat pendataan seringkali tidak akurat. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat informasi mengenai kriteria dan persyaratan penerima KIP-Kuliah. Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan pendidikan ini, tetapi prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah sebagai berikut:
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Dalam kasus penyalahgunaan KIP-K ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti berikut:
Pemalsuan dokumen atau bukti foto.
Kasus yang pertama ini sudah sering terjadi di berbagai universitas, hal ini dikarenakan beberapa oknum dapat membuat sendiri Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang seharusnya hanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat di tingkat kecamatan atau kelurahan, serta beberapa oknum tersebut ada juga yang mempalsukan bukti foto yang dibutuhkan untuk kepentingan tertentu seperti foto kondisi rumah. Pemalsuan ini guna untuk memenuhi persyaratan demi mendapatkan bantuan KIP-K.
Penggunaan dana yang tidak semestinya atau tidak sesuai kebutuhan.
Kasus pengguna KIP-K yang tidak tepat sasaran akan menggunakan dana KIP-K untuk keperluan diluar pendidikan, mereka cenderung menggunakan dana untuk kebutuhan yang tidak relevan dengan pendidikan, seperti membeli barang-barang mewah dan kebutuhan yang tidak mendesak untuk memenuhi gaya hidup mereka.
Penyaluran kepada pihak yang tidak tepat sasaran.
Kasus ini sering terjadi karena ada pihak ketiga yang ikut andil atau ikut campur tangan dalam bantuan KIP-K, supaya penerima yang tidak memenuhi kriteria dalam persyaratan KIP-K dapat menikmati atau mengikuti program ini.
Melakukan kecurangan saat seleksi penerima KIP-K.
Dalam kasus yang terakhir, proses seleksi KIP-K seharusnya dilakukan secara transparan dan adil, namun dibalik ini terdapat beberapa pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam seleksi dimana calon terpilih berdasarkan nepotisme atau kedekatan.
Dari banyaknya kasus tersebut pemerintah seharusnya memperketat peraturan dalam penerima bantuan KIP-K. Pemerintah dapat melakukan evaluasi tahunan terhadap para mahasiswa penerima KIP-K tersebut serta memperbaharui data mahasiswa setiap satu semester sekali agar dapat mengetahui keadaan ekonomi mereka yaitu apakah masih layak atau tidak untuk mendapatkan dana dari bantuan KIP-K. Selain itu pihak kampus seharusnya lebih tegas dalam memberikan sanksi hukuman kepada mahasiswa tersebut, seperti mencabut beasiswa, atau di drop out (DO) dari kampus karena sudah melanggar aturan dalam penyalahgunaan uang beasiswa.

 

Oleh: Lidwina Ferdiana Putri
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta