KLATENTV.COM – Dugaan kasus asusila yang menyeret seseorang yang disebut-sebut sebagai pembina pondok pesantren di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kemalang resmi mengeluarkan surat klarifikasi dan pernyataan sikap guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga nama baik organisasi.

Surat yang ditandatangani Rois Syuriyah KH Abdul Manan, Katib Syuriyah KH Mukhtar Hidayat, Ketua Tanfidziyah M Habibussalam, dan Sekretaris Ahmad Sonhaji tertanggal 18 Mei 2026 itu memuat sejumlah hasil klarifikasi terkait sosok terduga pelaku.
MWC NU Kemalang menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan data keberadaan pondok pesantren sebagaimana yang ramai disebutkan publik. Setelah dilakukan pengecekan ke Pemerintah Desa Dompol, KUA Kemalang, PD Pontren Kemenag Klaten, hingga RMI Klaten, diketahui bahwa rencana pendirian pondok pesantren tersebut masih sebatas rencana dan belum terdaftar secara resmi.
Selain itu, yayasan yang disebut bernama “Cahaya Hidayah” serta “Diniyyah Putri Nurul Ardhi” juga tidak ditemukan dalam data lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Klaten.
Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan bahwa terduga pelaku merupakan pendatang baru yang mulai tinggal di wilayah Dukuh Prayan, Desa Dompol sejak Maret 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diketahui beberapa kali berpindah domisili di wilayah Yogyakarta sebelum akhirnya menetap di Kemalang.
MWC NU Kemalang juga menyatakan bahwa terduga pelaku bukan bagian dari warga NU. Hal itu berdasarkan pernyataan langsung yang disampaikan pelaku dalam sebuah acara tasyakuran dan ramah tamah bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat pada Maret 2026 lalu.
Melalui pernyataan sikapnya, MWC NU Kemalang mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya atau hoaks yang dapat merugikan pihak lain.
MWC NU Kemalang menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Pihak MWC NU Kemalang juga menyatakan akan meninjau kembali rencana pendirian pondok pesantren maupun lembaga pendidikan yang dikaitkan dengan terduga pelaku. Jika nantinya hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan dugaan tersebut terbukti benar, maka pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat menolak keberlangsungan rencana pendirian lembaga tersebut di wilayah Kemalang.
Menurut keterangan, Santri yang berada di lokasi ada 7 anak. Secara aturan jumlah santri dan waktu beroperasional untuk mengajukan Ijin blm memenuhi syarat.
Soal pelecehan memang ada indikasi kearah tersebut sejak kurang lbh tahun 2020, dan terakhir pelaku melakukan tanggal 12 Mei 2026 sebelum penangkapan tangggal 13 Mei 2026 terhadap anak nomor 1 dan 3.
Menurut keterangan dari Pengacara kurban, pelecehan belum sampai melakukan hubungan suami isteri.










