Bupati Klaten Tegaskan Tolak Izin Miras, Forkopimda dan Ormas Islam Bahas Temuan Penjualan Minuman Beralkohol

KLATENTV.COM – Viral di media sosial terkait temuan dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) di Cafe Suara serta Swalayan Sami Laris dan Swalayan Laris menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Klaten. Menyikapi hal tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan laskar Islam Klaten (Rabu,10 Juni 2026) menggelar pertemuan untuk membahas perizinan, pengawasan, serta langkah penegakan aturan terkait peredaran miras di Kabupaten Klaten.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kapolres Klaten, Pasi Intel Kodim 0723/Klaten, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Kepala Satpol PP, Kepala Kesbangpol, Disperindagkop, serta DPMPTSP Kabupaten Klaten.

Dari unsur masyarakat hadir sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi Islam, antara lain Ketua Majelis Mujahidin, Ketua BMK, Ketua PMJ, Ketua UBK, Ketua Anti Riba, serta puluhan anggota laskar Islam Klaten.

Ormas Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan

Dalam forum tersebut, perwakilan ormas dan laskar Islam mempertanyakan legalitas penjualan miras yang ditemukan di Cafe Suara dan Swalayan Sami Laris. Mereka juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di salah satu swalayan serta mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, mereka meminta adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan peredaran miras dapat dikendalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati: Tidak Pernah Terbitkan Izin Penjualan Miras

Menanggapi hal tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa meskipun Kabupaten Klaten masih memiliki Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur tentang minuman beralkohol, dirinya sejak menjabat pada awal tahun 2025 tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras.

Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang pernah mencoba mengajukan permohonan izin penjualan minuman beralkohol, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Klaten tidak memberikan persetujuan.

“Sejak saya menjabat, tidak pernah dan tidak akan menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klaten,” tegas Bupati dalam forum tersebut.

Kapolres: Penindakan Penyakit Masyarakat Terus Berjalan

Sementara itu, Kapolres Klaten menyampaikan bahwa komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras telah dibuktikan melalui berbagai operasi dan pemusnahan barang bukti.

Kapolres menyebutkan, hingga saat ini telah dilakukan tiga kali pemusnahan minuman beralkohol hasil operasi kepolisian, dan pada awal Juli mendatang direncanakan akan kembali digelar pemusnahan miras untuk keempat kalinya di depan Kantor DPRD Klaten.

Ia juga menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat (pekat) tidak hanya menyasar miras, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran lain seperti penyalahgunaan narkoba, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), aksi kekerasan jalanan, serta gangguan ketertiban masyarakat lainnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan tidak ragu melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Satpol PP Temukan Perbedaan Status Perizinan

Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan masyarakat, yakni Cafe Suara, Swalayan Sami Laris, dan Swalayan Laris.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Cafe Suara dan Swalayan Sami Laris tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Sementara itu, Swalayan Laris diketahui pernah memiliki izin penjualan miras yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat sekitar tiga tahun lalu.

Namun demikian, Satpol PP memastikan bahwa izin tersebut telah berakhir dan berdasarkan regulasi terbaru, izin serupa tidak dapat diperpanjang kembali.

Pihak Satpol PP juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penutupan usaha.

Komitmen Bersama Perkuat Regulasi Miras

Dalam kesempatan yang sama, unsur TNI dan Kejaksaan melalui Pasi Intel Kodim serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten turut menegaskan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol.

Menutup pertemuan, Bupati Klaten kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tidak memberikan izin penjualan maupun peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Klaten.

Selain itu, Bupati juga mengajak ormas-ormas Islam untuk berpartisipasi dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi terkait miras, mengingat Perda yang saat ini berlaku telah berusia lebih dari dua dekade.

Menurutnya, revisi aturan perlu dipertimbangkan secara matang seiring dengan perkembangan Kabupaten Klaten yang diarahkan menjadi salah satu daerah tujuan sektor pariwisata, sehingga regulasi yang ada dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.


Editor: KlatenTV.com
Reporter: Tim Redaksi KlatenTV.com