KLATEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten berinisial FI sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FI,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pemanggilan pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
Berawal dari OTT 15 Oktober 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Kelima klaster tersebut meliputi:
- Dugaan suap untuk pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
- Dugaan korupsi terkait perizinan tambang galian C.
- Dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
- Dugaan setoran terkait upah pungut.
KPK mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut sejak 27 Oktober 2026.
Pemeriksaan Kepala BPKPAD Klaten menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Klaten.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan FI maupun dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.











