14 kasus pilkada mentah, panwaslu bisa digugat

klatentv.com_14 kasus dugaan pelanggaran pilkada klaten harus mentah alias tidak dapat dilanjutkan proses hukum ditangan panwaslu klaten.
mantan aktivis Komnasham Ignas Triyono mengatakan, Panwaslu sebagai pengawas pelaksanaan pilkada mestinya dapat memberikan pertanggungjawaban kepada publik terhadap setiap keputusan yang diambil. 

Pasalnya, dari 14 kasus dugaan pelanggaran pilkada hampir semua kasus dugaan pelanggaran tindak pidana mental dan tidak dapat dilanjutkan. Triyono khawatir, jika Panwaslu tidak terbuka dalam pengambilan keputusan maka dapat muncul opini publik mengenai adanya tekanan politik.

”Ketika Panwaslu menentukan kebijakan apakah diwarnai nuansa pribadi? Maka harus dilakukan melalui rapat pleno. Kalau (Panwaslu) enggak bisa mengungkapkan hal tersebut maka masyarakat dapat menggugat Panwaslu secara terbuka,” tegasnya.

Disinggung mengenai kesulitan Panwaslu dalam klarifikasi terlapor dugaan money politic Desa Malangan Kecamatan Tulung, Triyono mengatakan, hal itu menjadi tantangan Panwaslu dalam melaksanakan kinerjanya. Mengingat dugaan money politic hampir selalu terjadi dalam pelaksanaan pemilu

”Itu lah tantangan Panwaslu untuk mendapatkan orangnya dan dapat dikonfirmasi. Panwaslu selaku penegak hukum maka dalam mencari kelengkapan alat bukti jangan menyerah,” pungkas dia.