Saat COD Narkoba, Buruh Ini Apes Tertangkap Aparat Kepolisian

Klaten (klatentv.com) — Peredaran gelap narkoba kembali diungkap jajaran Polres Klaten. Jika seminggu sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Klaten menangkap 5 tersangka untuk kasus sabu dan pil koplo, kali ini 5 tersangka lain kembali digulung untuk kasus sabu dan ganja.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Moch Zulfikar SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanusi SIK saat pers release di Mapolres Klaten, Kamis (19/12/19).

Wakapolres menyampaikan bahwa dalam release kali ini tersangka yang dihadirkan sementara hanya 3 karena untuk 2 tersangka yang berinisial AR dan NS masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kasus/tersangka lain.

“Dari tersangka AR dan NS ini kita dapatkan tersangka CE, AT dan DW dengan barang bukti 32,96 ganja dan 10,74 sabu.”

Tersangka CE ditangkap aparat Polres Klaten saat beraksi mengantar ganja pesanan AR dan NS di Solo. Dirinya tak tahu aksinya sudah dipantau aparat, hingga tak bisa lagi mengelak saat ditemukan ganja di sakunya. Sedangkan AT dan DW ditangkap karena memperjualbelikan sabu yang masih ada kaitannya dengan tersangka AR. Keduanya ditangkap di wilayah Sukoharjo.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Heru Sanusi SIK menambahkan bahwa diantara 3 tersangka ternyata ada yang merupakan residivis untuk kasus yang sama yaitu narkoba. CE yang beralamat di Laweyan Surakarta ini bahkan baru 3 bulan keluar dari lapas. Rupanya hukuman penjara yang pernah dijalani belum membuat pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut tobat. Atas perbuatannya CE dikenakan pasal 111 (1) Jo pasal 132 (1) sub pasal 117 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 milyar ditambah sepertinya.

Untuk AT dan DW yang sama-sama beralamat di Kartasura Sukoharjo dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal banyak 10 milyar. (tsc)