Bakar Semak Hingga Menimbulkan Kebakaran Luas, Pemancing Ditangkap Polisi

Bayat-Polres Klaten amankan seorang remaja pria berinisial AR (19) warga desa Kalikebo, kecamatan Trucuk Klaten.

Remaja tamatan SMK itu dilaporkan Perhutani karena membakar semak belukar hingga menyebabkan kebakaran lahan di kawasan hutan negara di dusun Batilan desa Krakitan, kecamatan Bayat Klaten,Sabtu (21/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan satu tersangka telah diamankan petugas beserta beberapa barang bukti di Mapolres Klaten.
“Seorang tersangka berinisial AR warga trucuk kami amankan beserta barang berupa korek api dan alat pancing sebagai barang bukti,”jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Senin (23/10).

Sementara itu Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten,Iptu Umar Mustofa menambahkan kejadian berawal ketika tersangka mengajak temannya JDW (16) untuk memancing di waduk proyek di dusun Batilan desa Krakitan kecamatan Bayat naik motor. Saat perjalanan mata kailnya tersangkut di ranting kering, pelaku berusaha melepas kail yang tersangkut ranting dan alang – alang dengan menarik kuat namun sulit lepas. Kemudian membakar alang – alang disekitar kail dengan maksud untuk memudahkan melepaskan kail yang tersangkut dengan cara membakar menggunakan korek yang dikantongi.
“Tersangka tidak menyangka akan membakar lahan begitu luas dan petugas perhutani berusaha memadamkan kobaran api dengan dibantu relawan dan kepolisian serta tersangka,”ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 50 ayat 2 huruf b juncto pasal 78 ayat 4 subsider pasal 50 ayat 2 huruf b juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda 3,5 miliar.

Sementara itu AR mengaku menyesali perbuatannya .
“Menyesal sekali dan ini sama sekali tidak saya rencanakan dan tidak menyangka akan menimbulkan kebakaran luas. Saya bersama teman ikut berusaha memadamkan api,”ucapnya.