Beli Ikan Asin Pakai Uang Palsu, Residivis diamankan Polisi

Kota(klatentv.com)-Mukhazim (48) warga kecamatan Tawangsari kabupaten Sukoharjo itu harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membelanjakan uang palsu.

Kejadian bermula saat tersangka berbelanja ikan asin di Pasar Ngebuk desa Bogor kecamatan Cawas Klaten, Minggu (12/01/2025).

Usai bertransaksi oleh penjual dikatakan bahwa uang yang diberikan palsu, kemudian berteriak dan akhirnya membuat tersangka lari.

Polisi berhasil menangkap pria yang dikenal sebagai residivis dalam kasus yang sama, setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Pelaku diamankan tak jauh dari Pasar beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp.150 ribu serta satu unit sepeda motor R2 AD 4718 CD,”ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada para wartawan saat konferensi pers di aula Mapolres setempat,Selasa (14/01/2005).

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Arisena Adhi menambahkan bahwa tersangka mencetak uang palsu sendiri sebanyak Rp 500 ribu.
“Dengan pecahan 100 ribu,50 ribu dan 20 ribu,dan baru diedarkan 300 ribu.Tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat (1,2,3) Jo pasal 26 ayat (1,2,3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,”jelasnya.

Sementara itu tersangka beralasan nekat memperjualbelikan uang palsu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya kepepet karena tidak memiliki uang lagi dan kebutuhan ekonomi yang banyak akhirnya belajar membuat uang palsu dengan mencetak uang dengan printer,”ujarnya