Kota-(klatentv.com)-Buntut ditahanya bendahara desa, Puluhan warga desa Trunuh, kecamatan Klaten Selatan, Klaten mendatangi kantor desa setempat, Senin (11/09/2023). Mereka memberikan karangan bunga sebagai wujud ucapan terima kasih atas penanganan kasus tindak pidana korupsi di desaya.
Sebelumnya mereka berkumpul di subterminal Bendogantungan sekitar pukul 08.30 WIB berjalan kaki menuju ke kantor desa sejauh sekitar 500 meter dengan membawa satu karangan bunga.
Tiba dilokasi Karangan bunga bertuliskan “Dengan ditangkapnya tikus koruptor semoga desa trunuh menjadi maju & bersih serta menjadi perhatian bagi perangkat dan oknum terkait, atas nama desa Trunuh” kemudian diletakkan di halaman kantor desa.
Warga kemudian ditemui Kades Trunuh, Camat, Danramil serta Kapolsek di Aula kantor desa.
Sementara itu salah satu warga desa Trunuh Anggun Nasir mengatakan kedatangan warga untuk memberikan apresiasi serta dukungan proses hukum di Polres dan kejaksaan kepada mantan bendahara desa. Warga juga merasa prihatin atas kejadian yang menimpa desa Trunuh.
“Kita sangat prihatin lantaran Trunuh yang tidak maju – maju, ternyata kemarin seluruh masyarakat klaten bahkan Indonesia menyaksikan pemberitaan korupsi di Trunuh. Untuk itu kita sebagai warga mengapresiasi dan mendukung desa kami harus bebas korupsi,”ujarnya.
Kades Trunuh Sulaiman mengungkapkan bahwa mantan bendahara desanya yang berinisial R posisinya sudah non aktif. Ia menyambut baik atas dukungan yang diberikan warganya akan menjadi bahan evaluasi untuk pemerintahan desa dimana ke depan ia akan lebih tegas.
Sulaiman menyebut jika R menyelewengkan dana APBDes yang digunakan untuk judi online.
“Iya dana yang diselewengkan R hanya untuk berjudi online yang totalnya sekitar Rp. 400 juta,”jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku cukup prihatin atas kasus di desa Trunuh itu. Bupati berharap tidak ada kasus penyelewengan dana desa lagi karena sanksinya tegas yakni dipenjara.
“Prihatin mendengarnya, saya ingatkan semua perangkat desa jangan sampai ada lagi kasus seperti ini terulang di desa lainnya karena apa sanksinya tegas,dihukum penjara,”ucapnya tegas.
Seperti diberitakan, mantan perangkat desa Trunuh kecamatan Klaten Selatan diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun 2020- 2021 sekitar Rp 437 juta.
Kejaksaan Negeri Klaten telah menetapkan R sebagai tersangka, Kamis( 07/09/2023). R ditahan dan dititipkan Lapas Klaten sebelum di sidangkan kasusnya di Pengadilan Tinggi Semarang.(Wiwiek)
Editor: windarto