Daop 6 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Wilayah Klaten

KAI Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang salah satunya melalui sosialisasi langsung kepada pengguna jalan.

Pada Rabu (15/11), KAI Daop 6 bersama dengan Polsek, BTP Ditjenka Kemenhub, Dishub Klaten, dan Railfans melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Klaten, JPL 274 (antara Stasiun Klaten-Ceper) dan JPL 283 (antara Stasiun Srowot-Klaten).

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisi aturan lalu lintas dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, serta imbauan agar jalur KA selalu steril agar perjalanan KA aman.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa KAI secara berkala melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang mengingat masih tingginya angka kecelakaan di area tersebut.

Sejauh ini, terdapat 16 kali kejadian KA tertemper kendaraan dan orang. Dengan rincian tertemper mobil 7 kali, motor 8 kali, dan orang 1 kali.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di area tersebut dapat ditekan hingga tidak ada lagi kecelakaan di sana. Yang harus menjadi perhatian adalah kita harus bersama-sama menjaga perjalanan KA karena membawa banyak nyawa manusia,” ujar Krisbiyantoro.

Ia menekankan pentingnya menjaga perjalanan KA di area tersebut karena sudah jelas disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya Krisbiyantoro juga mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Krisbiyantoro.