KlatenNet – Diduga fiktif, mega proyek pembangunan Masjid Agung di Klaten, digugat oleh PT Tirta Dhea Addonics Pratama. Perusahaan yang berdomisili di Jakarta tersebut, mengklaim telah dicatut untuk mengerjakan proyek pembangungan masjid tahap II, dan menggugat DPU Klaten senilai 103, 25 Milyar Rupiah.
Menjelang lelang pembangunan tahap II Masjid Agung Klaten digelar, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten digugat oleh PT. Tirta Dhea Addonics Pratama. Gugatan sebesar Rp 103,25 Miliar tersebut, telah terdaftar di kepaniteriaan PN Jaksel dengan No. 212/PDT.G/2014/PN. Jakarta Selatan, pada 11 April 2014.
Perusahaan yang berdomisili di Jakarta tersebut, mengklaim telah dicatut untuk mengerjakan proyek pembangungan masjid tahap II. Bahkan, PT. Tirta Dhea Addonics Pratama telah diblack-list atas keterlambatan kerja, yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakannya tersebut.
Direktur utama PT. Tirta Dhea Addonics Pratama, RA. Sutrisno KGA, menyatakan kasus ini, berawal saat perusahaanya digugurkan dalam pelelangan pembangunan Jalan RTA. Milono di Palangkaraya, Kalimatan Tengah, akibat masuk dalam blacklist, (daftar hitam). Setelah ditelusuri, DPU Klaten ternyata yang telah memasukan perusaahaannya ke daftar hitam. Saat di lacak ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pihak DPU Klaten ternyata membuat penawaran atas nama PT Tirta Dhea Addonics Pratama, tanpa sepengetahunya. Surat menyurat dan uang juga tidak pernah masuk ke PT Tirta Dhea. Dokumen tanda tangan juga dinilai dipalsukan.
Sutrisno mengaku, sudah mengantongi sejumlah bukti untuk melaporkan gugatan tersebut ke PN JakSel. Gugatan tersebut melaporkan dua tergugat, yaitu LKPP, dan pejabat pembuat komitmen, (PPK) DPU Klaten. PT Tirta Dhea pun menuntut kedua pihak sebesar Rp 103,25 miliar rupiah.
Sementara itu, Kepala DPU Klaten, Tadjudin Akbar dan Kabid Cipta Karya DPU Klaten, Ahmad Wahyudi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Masjid Agung Klaten, menyatakan telah sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke tim hukum Pemkab Klaten.