Klatentv.com – Gagal mendaftar jadi tentara, seorang pemuda nekad melampiaskannya dengan mengkonsumsi sabu sabu. Namun aksi warga Dukuh Kadilangu, Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang tidak layak ditiru ini berakhir diterali besi polres klaten. Satuan Narkoba Polres Klaten meringkus Martinus Ismarwan Hanindita alias Kempul (27) saat bertransaksi Narkoba di wilayah Wonosari, Klaten.
“Awalnya kami menerima informasi akan ada transaksi Narkoba di sekitar simpang tiga Dukuh Popongan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto.
Setelah diintai, Rabu (12/8) silam, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati tersangka tengah duduk di atas sepeda motor sambil memainkan HP. Tak berapa lama, datang seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih menyerahkan sesuatu kepada tersangka dan langsung pergi.
Merasa curiga, lantas petugas menghampiri, namun tersangka malah melarikan diri. Setelah dikejar dan tertangkap, di saku kiri depan celana yang dipakai tersangka ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik seberat 1,1 gram.
“Kami masih mengejar pemasoknya,” tandas AKP Danang.
Di hadapan petugas tersangka Ismarwan mengaku tidak tahu siapa orang yang memberikan barang haramnya tersebut. Pasalnya, selama bertransaksi dirinya berhubungan lewat SMS dan hanya ditunjukkan lokasi pengambilannya.
“Karena gagal mendaftar jadi tentara, sudah setahun ini saya melampiaskannya dengan mengonsumsi sabu-sabu,” ujar tersangka.
Akibat menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1. Adapun ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.