EH (30) warga desa Kemadohbatur kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan diamankan kepolisian Polsek Wonosari.
Pria yang kesehariannya buruh serabutan itu berurusan dengan kepolisian lantaran maling kotak infak di Masjid Asy Syifa dusun Wantilan desa Jelobo kecamatan Wonosari kabupaten Klaten,Selasa (05/07) sekitar pukul 09.15.
Kejadian berawal ketika Partono (47) selaku takmir Masjid diberitahu salah satu warga setempat,Maryoto (76) melihat tersangka sedang mengambil uang yang berada di dalam kotak infak yang berada didalam Masjid.
“Mengetahui kejadian tersebut kemudian kami mengajak beberapa warga menuju ke Masjid Asy syifa dan ternyata benar pelaku masih didalam Masjid.Kemudian kita interogasi dan sempat berbelit -belit meski akhirnya mengakui,karena warga kesal pelaku dihajar.Setelah itu kita laporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari agar diproses secara hukum,”ujar Maryoto saat dimintai keterangan oleh polisi.
Sementara itu Kapolsek Wonosari, AKP Sriyanto membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan pelaku termasuk barang bukti.
“Sebelumnya pelaku pura – pura kencing dan tidak tahu jika diamati oleh warga setempat.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kawat yang dilapisi lem yang digunakan untuk mengambil uang didalam kotak. Barang bukti yang telah kami amankan antara lain sepeda motor milik pelaku serta uang sebesar Rp.110 ribu,”beber Sriyanto.
Dari hasil interogasi, lanjut Sriyanto, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian diberbagi tempat dengan modus yang sama diantaranya.
Masjid depan stasiun Klaten,Masjid di berbagi daerah di kabupaten Wonogiri.
Kasus ini oleh Kapolsek langsung diserahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Klaten.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.