Luruskan Sejarah, DPRD Provinsi Akan Revisi Perda Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah
Selama ini ada pemahaman sejarah yang “salah” mengenai peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
Karena itu, DPRD Provinsi Jawa Tengah akan meluruskan sejarah yang salah itu melalui penerbitan Perda Provinsi Jawa Tengah Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang benar, sesuai dengan realita sejarah yang ada.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Stephanus Sukirno saat Sosialisasi Non Perda di Balai Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Kamis (8/6/2023) malam.
Sosialisasi ini dihadiri warga dari Kelurahan Gergunung dan Desa Jonggrangan (Kecamatan Klaten Utara) serta dari Kelurahan Kabupaten dan Kelurahan Buntalan (Kecamatan Klaten Tengah).
“Kita ingin adanya pelurusan sejarah mengenai pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu salah dan harus diganti. Yang benar, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu adalah tanggal 19 Agustus 1945,” katanya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Jawa Tengah ini menjelaskan, salah satu hasil sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) kedua yang diadakan pada 19 Agustus 1945 yaitu pembagian Indonesia menjadi 8 provinsi, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
“Nah, hasil sidang PPKI yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 inilah yang seharusnya menjadi dasar pembentukan Provinsi Jawa Tengah, atau lahirnya Provinsi Jawa Tengah. Bukan tanggal 15 Agustus 1950, dimana diumumkan Piagam Pernyataan Terbentuknya Negara Kesatuan,” ujarnya.
Mantan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini menyatakan, kalau Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 menyebutkan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
“Maka pertanyaannya, para gubernur yang menjabat dari tanggal 19 Agustus 1945 sampai sebelum 15 Agustus 1950 itu kepala daerah dari provinsi mana? Karena sejak merdeka sampai 15 Agustus 1950, Provinsi Jawa Tengah telah dipimpin oleh tiga Gubernur, yaitu Gubernur R Pandji Soeroso, (periode tanggal 5 September 1945 – tanggal 12 Oktober 1945), Gubernur KRT Mr Wongsonegoro, (periode tanggal 13 Oktober 1945 – tanggal 4 Agustus 1949), dan Gubernur R Boedijono (periode tahun 1949 – tahun 1954). Lha, apakah gubernur-gubernur itu tidak disebut Gubernur Jawa Tengah kalau acuan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu tetap 15 Agustus 1950?” tanyanya.
Stephanus Sukirno berharap, sebelum 19 Agustus 2023, Jawa Tengah sudah memiliki Perda Provinsi yang baru tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus, bukan 15 Agustus.
Sementara itu Kepala Desa Jonggrangan, Sunarno menyambut baik Sosialisasi Non Perda yang diadakan di Balai Kelurahan Gergunung ini.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Non Perda ini. Malam ini, Pak Sukirno menyampaikan banyak hal. Utamanya sejarah berdirinya Provinsi Jawa Tengah. Ini menjadi pemahaman pada masyarakat, bahwa ternyata Jawa Tengah itu lahirnya pada 19 Agustus 1945, bukan pada 15 Agustus 1950 seperti yang tertera di Perda. Ternyata pada tahun 1945 itu sudah ada gubernur yang menjabat. Dengan pemahaman itu, kita berharap, DPRD Provinsi merevisi Perda yang sekarang berlaku itu. Jadi biar masyarakat tahu sejarah yang sebenarnya,” ucapnya. (L Sukamta)
Keterangan foto :Windarto