Home Industri Tembakau Gorila yang Bisa Bikin Gila di Kukut Polisi

kota (klatentv.com)-Sat Narkoba Polres Klaten membongkar industri rumahan narkoba jenis tembakau Gorilla. Empat tersangka ditangkap bersama barang bukti tembakau seberat 1,5 Kg. Tembakau gorila merupakan zat buatan yang memiliki efek seperti ganja yang terkadang difungsikan sebagai obat penenang, pelaku mendapatkan bahan baku dari jakarta.

Barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 1,5 Kg. Kalau sudah jadi pembeli dari luar kota semua, diedarkan di Solo dan Yogyakarta,” ungkap Kasat Narkoba AKP Mulyanto pada wartawan di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021) siang.
Mulyanto membeberkan tersangka utama Krisna Yuda (23) dan Deva (23) warga Kecamatan Ngawen, Klaten diamankan pada Kamis tanggal 2 September pukul 14.00 WIB di jalan Dusun Klemut, Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara. Tersangka utama itu memproduksi tembakau Gorilla.
“Jadi tersangka ini ( Krisna) memproduksi tembakau Gorilla. Saat dilinting kecil satu linting dijual harganya Rp 150.000, kalau satu kilogram nilainya Rp 40 juta dan jika dijual bisa Rp 60 juta,” ungkap Mulyanto.
Dijelaskan Mulyanto, produksi tembakau Gorilla itu dilakukan di rumah kontrakan Krisna. Bahan pembuatan didapat dari Jakarta.
“Bahan nyari dari Jakarta, setelah jadi lalu kontak temannya dan diedarkan di Solo dan Yogyakarta. Produksi baru enam bulan dan pemasaran lewat medsos,” sambung Mulyatno.
Dari penangkapan itu, imbuh Mulyatno, Sat Narkoba menangkap dua tersangka lainnya warga Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko dan warga Kabupaten Karanganyar. Total tersangka ada empat orang.
‘”Total tersangka ada empat orang. Selain lewat medsos juga ada yang beli datang langsung ke tersangka utama,” papar Mulyanto.
Para pelaku, sebut Mulyanto, dijerat dengan pasal 113 dan 114 UU 35/ 2009 tentang narkotika. Ancaman bisa hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena barang bukti besar.
“Kita jerat pasal 114, kalau yang memproduksi bisa 113. Tapi kalau yang 114 mengedarkan karena barang bukti lebih dari 5 gram bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Mulyatno.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah menambahkan selain kedua orang itu, diamankan juga ditangkap Munawir (26) warga Kecamatan Karangnongko dan Jodi (21) warga Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
“Keduanya ditangkap setelah Krisna dan Deva ditangkap lebih dulu. Penangkapan komplotan itu berdasarkan informasi masyarakat yang curiga sering ada transaksi di jalan Dusun Klemut,” pungkas Abdillah pada wartawan.