Inilah isi petisi untuk bupati yang baru dilantik.

Klatentv.com–Bertepatan dengan pelantikan 17 pasangan bupati-wakil bupati di propinsi jawa tengah rabu (17/2/2016), puluhan warga di klaten menggelar aksi syukuran  sekaligus penyampaian petisi terkait rusaknya lingkungan di lereng gunung merapi. Kerusakan lingkungan terjadi akibat kian massifnya aktivitas penambangan golongan c atau pasir dan batu di kawasan merapi  akibat turunnya izin penambangan menggunakan alat berat.
AKsi oleh komunitas sedulur banyu merapi ini diawali dengan arak-arakan gunungan nasi tumpeng raksasa,  di sepanjang jalan protokol kota klaten jawa tengah. Gunungan tumpeng menjadi simbol gunung merapi,  yang selama ini memberi kekayaan luar biasa bagi masyarakat klaten dan sekitarnya.  Kekayaan beragam hasil pertanian  melimpahnya sumber air dan kerukunan sosial yang indah,  semua ini terjadi karena terjaganya konservasi di gunung merapi.
Warga klaten yang diwakili sedulur banyu merapi menyatukan rasa syukur mereka dengan rasa syukur atas pelantikan bupati-wakil bupati klaten yang baru.  Sedulur banyu berharap  bupati klaten yang baru nanti konsisten menjaga konservasi lereng gunung merapi.  Terutama  menjaganya dari kerusakan lingkungan yang kini kian massif  akibat aktivitas penambangan pasir.  Ancaman terjaganya konservasi ini dituangkan dalam aksi teatrikal, bertema keserakahan sejumlah raksasa atau buto saat merusak gunungan tumpeng.
“ sedulur banyu melayangkan petisi kepada pimpinan pemerintahan yang baru agar menetapkan kawasan lereng merapi sebagai zona konservasi  sehingga  apa pun bentuk ancaman konservasi harus diantisipasi dan ditindak tegas.  Secara riil,  aksi menuntut penetapan zona konservasi dituangkan dalam peraturan daerah,  secara simbolik  petisi diserahkan kepada perwakilan pejabat esselon di pemkab klaten yang tidak ikut ke semarang untuk mengikuti pelantikan bupati.” Ungkap koordinator aksi wening swasono.
Adapun Petisi yg  dibacakan “Sedulur Banyu Merapi” diantaranya  Mendesak dan Menuntut Pemkab Klaten dan Pemprop Jateng untuk:
1) Serius mengimplementasikan pasal 33 UUD 1945.
2) Menjalankan konsep konservasi sbg perlindungan ekosistem yg utuh dan tdk parsial.
3) Mengambil langkah kongkrit menghentikan kerusakan alam terutama krn penambangan industri masif.
4) Menentukan zona konservasi dilereng Merapi.
5) Menuangkan zona konservsi dlm sebuah Perda dan menindak tegas setiap pelanggaran.
6) Bersama aparat terkait, menjaga kondusifitas relasi sosial masyarakat Klaten dlm menjaga zona konservasi.