Izin Resmi di Tangan, Mengapa Masih Ada Pungutan? 10 Kasus Dugaan Pungli yang Ramai Disorot di DIY

Jogja(klatentv.com) — Memiliki izin resmi ternyata tidak selalu membuat aktivitas di ruang publik terbebas dari persoalan pungutan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pungutan tidak resmi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian publik.

Kasus-kasus tersebut muncul di berbagai tempat, mulai dari kawasan perkotaan, fasilitas pemerintahan, hingga destinasi wisata pantai.

Salah satu yang terbaru adalah persoalan yang dialami food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta pada 2026. Pemilik mengaku telah mengantongi izin yang ditandatangani GKR Condrokirono. Namun, saat hendak beroperasi, muncul permintaan sejumlah uang dari pihak yang disebut sebagai oknum juru parkir.

Menurut keterangan yang beredar, awalnya diminta biaya Rp2,5 juta per hari dan kemudian dimediasi menjadi Rp1 juta per hari. Selain itu, terdapat permintaan lain berupa penyediaan makanan bagi sejumlah orang dan biaya listrik.

Pemilik akhirnya memilih tidak melanjutkan aktivitas usaha di lokasi tersebut. Kasus ini kemudian ramai di media sosial dan mendapat perhatian kepolisian. Uang yang telah diserahkan disebut telah dikembalikan.

Kasus tersebut hanyalah satu dari sejumlah persoalan pungutan yang pernah menjadi sorotan di DIY.

1. Alun-Alun Kidul: Persoalan Pungutan Food Truck

Kasus Bolosego di Alkid menjadi perhatian setelah pemilik mengunggah pengalamannya melalui media sosial.

Pemilik menyatakan tidak ingin melanjutkan usaha apabila harus memenuhi pungutan yang dianggap tidak resmi. Persoalan tersebut kemudian dimediasi dan mendapat perhatian aparat kepolisian.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan aktivitas usaha dan parkir di kawasan ruang publik.

2. Lapas Cebongan: Setoran terhadap Warga Binaan

Kasus lain terjadi di Lapas Cebongan, Sleman.

Seorang mantan pejabat pengamanan lapas dinyatakan terlibat dalam praktik pungutan terhadap warga binaan. Pungutan disebut berkaitan dengan uang masuk, kamar, hingga setoran tertentu.

Nilai yang terungkap mencapai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum dan berujung pada hukuman pidana terhadap pelaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungutan tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dapat muncul dalam lingkungan pelayanan pemerintahan apabila pengawasan tidak berjalan dengan baik.

3. Malioboro: Parkir Rp50 Ribu dengan Karcis Tulisan Tangan

Kawasan Malioboro kembali menjadi perhatian setelah beredar foto karcis parkir dengan nominal Rp50 ribu.

Karcis tersebut berupa tulisan tangan dan diberikan kepada pengendara kendaraan wisatawan. Informasi yang beredar kemudian ditindaklanjuti aparat dan dua orang yang diduga terlibat diamankan untuk diproses sesuai ketentuan.

Kasus ini kembali mengingatkan wisatawan agar mengetahui tarif resmi sebelum menggunakan fasilitas parkir.

4. Gandekan, Bantul: Dugaan Pungutan dalam Pengurusan Sertifikat

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga pernah diwarnai persoalan dugaan pungutan.

Di Kalurahan Gandekan, Bantul, muncul laporan mengenai permintaan sejumlah uang kepada warga dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Nilai yang disebut dalam laporan mencapai puluhan juta rupiah untuk sejumlah sertifikat. Persoalan tersebut memicu protes warga dan menjadi perhatian aparat serta pemerintah daerah.

5. Trirenggo, Bantul: Peserta Upacara Diminta Uang Parkir

Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Trirenggo, Bantul, muncul video yang memperlihatkan adanya penarikan uang parkir kepada peserta kegiatan.

Yang menjadi perhatian publik, petugas kepolisian perempuan yang berada di lokasi juga disebut sempat diminta membayar.

Pihak terkait kemudian memanggil juru parkir tersebut untuk memberikan klarifikasi. Dalam penjelasannya, pungutan disebut sebagai uang sukarela.

6. Kawasan Pantai Gunungkidul: Pungutan Tambahan Setelah Membayar Tiket

Persoalan pungutan tambahan juga pernah dikeluhkan wisatawan di kawasan pantai Gunungkidul.

Wisatawan yang telah membayar tiket masuk di tempat pemungutan retribusi masih diminta uang tambahan ketika berada di kawasan pantai.

Keluhan tersebut mendapat perhatian pemerintah daerah. Pengawasan di sejumlah titik kemudian menjadi salah satu hal yang didorong untuk diperkuat, termasuk melalui pemasangan kamera pengawas di lokasi yang dianggap rawan.

7. Pantai Watulawang: Dugaan Pungutan di Akses Menuju Pantai

Pantai Watulawang juga sempat menjadi perhatian setelah muncul laporan wisatawan yang diminta membayar ketika melewati akses menuju pantai.

Pihak yang melakukan pungutan disebut mengklaim akses tersebut sebagai bagian dari lahan pribadi.

Persoalan mengenai status lahan dan akses publik kemudian menjadi pembahasan, termasuk di tingkat DPRD Gunungkidul.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan status akses menuju destinasi wisata agar wisatawan tidak kebingungan mengenai pungutan yang harus dibayarkan.

8. Pantai Krakal: Wisatawan Diminta Membayar Saat Membentangkan Tikar

Keluhan lain muncul di Pantai Krakal.

Wisatawan yang membawa tikar sendiri dan menggunakannya di area pantai disebut diminta membayar sejumlah uang dengan alasan sewa lahan.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak yang melakukan pungutan kemudian mendapat pembinaan dan menyampaikan permintaan maaf.

9. Garongan, Kulon Progo: Dugaan Permintaan Uang dalam Pelayanan Administrasi

Pelayanan administrasi pemerintahan di Kalurahan Garongan, Kulon Progo, juga pernah menjadi sorotan.

Muncul laporan mengenai permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan surat administrasi kependudukan.

Nilai yang dilaporkan semula Rp500 ribu dan kemudian disebut menjadi Rp300 ribu. Transaksi tersebut juga dilaporkan menggunakan rekening pribadi.

Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

10. Malioboro: Keluhan Wisatawan terkait Tarif Becak

Tidak hanya persoalan parkir, wisatawan di kawasan Malioboro juga pernah mengeluhkan pengalaman menggunakan jasa becak.

Seorang wisatawan mengaku telah menyepakati tarif tertentu, tetapi kemudian dibawa ke sejumlah lokasi lain sebelum menuju tujuan yang diinginkan.

Video pengalaman tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas.

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi wisatawan untuk memastikan tarif, rute, dan tujuan sebelum menggunakan jasa transportasi wisata.

Pungutan Tidak Resmi dan Tantangan Pengawasan

Dari berbagai kasus tersebut, terlihat bahwa persoalan pungutan tidak resmi dapat muncul dalam bentuk yang berbeda-beda.

Ada yang berkaitan dengan parkir, akses wisata, pelayanan administrasi, pengelolaan ruang publik, hingga pelayanan di lingkungan pemerintahan.

Namun, setiap kasus memiliki konteks dan status hukum yang berbeda. Karena itu, istilah pungli, pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya sebaiknya digunakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau proses hukum yang telah dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan unggahan media sosial.

Bagi masyarakat, dokumentasi berupa foto, video, bukti pembayaran, nama lokasi, waktu kejadian, serta identitas pihak yang terlibat dapat membantu proses pengaduan.

Persoalan lainnya adalah bagaimana memastikan masyarakat tidak harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian.

Ruang publik dan destinasi wisata seharusnya memiliki informasi tarif yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah, serta pengawasan yang berjalan secara konsisten.

Jangan Takut Melapor

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Untuk wilayah DIY, informasi yang beredar mencantumkan kanal Satgas Saber Pungli DIY, antara lain:

Telepon: 0274-884444
SMS: 08112929000
Email: siberpunglidiy@gmail.com

Sebelum melapor, masyarakat sebaiknya menyimpan bukti dan mencatat detail kejadian agar laporan dapat diverifikasi.

Karena pelayanan publik yang baik bukan hanya soal keramahan, tetapi juga soal transparansi, kepastian tarif, dan kepastian bahwa masyarakat mendapatkan haknya tanpa pungutan yang tidak semestinya.

Sumber: Diolah dari pemberitaan Mojok dan informasi yang beredar di ruang publik.