Ngawen, (klatentv.com)__Polisi Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Klaten menggrebeg sebuah benngkel motor di kecamatan ngawen karena menjual puluhan liter miras, kamis (14/4/2016). Dalam penyisiran, polisi menemukan 25 liter ciu yang disembunyikan dalam tumpukan ban bekas.
Miras tersebut disita dari tangan Jefri Osawa (36), warga desa Gatak kecamatan Ngawen, Klaten. Di bengkel sekaligus rumah tersebut sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa di tempat itu sering dipakai sebagai tempat penjualan miras, ketika dilakukan pengecekan ternyata belasan botol miras itu disembunyikan di antara celah tumpukan ban bekas.
” Ada 17 botol miras yang disembunyikan di tengah-tengah tumpukan ban, kami dapat mengetahui karena aroma minuman keras tersebut sangat kuat di dalam ruangan,” papar Kasat Sabhara Polres Klaten AKP Suyadi.
Polres Klaten menyatakan akan terus memberantas peredaran minuman keras, judi ataupun penyakit masyarakat lainnya. Komitmen tersebut sudah menjadi kebijakan kapolres Klaten, AKBP Faizal dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Klaten agar selalu kondusif.
Saat ini pemilik minuman keras tersebut akan menghadapi sidang tipiring (tindak pidana ringan) di pengadilan Klaten, Ia akan dijerat dengan perda nomor 28 tahun 2002 tentang minuman keras dengan ancaman denda minimal Rp. 250.000, atau kurungan maksimal 1 bulan.**