Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten menyerahkan sebanyak 770 sertifikat tanah aset Pemkab Klaten yang diadakan di Halaman Parkir Obyek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) di Jalan Cokro – Tulung, Karanglo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Rabu, (26/01).
Sebanyak 770 sertifikat yang diserahkan terdiri dari tanah pekarangan dan jalan sebanyak 649 bidang dengan 743 sertifikat dan 27 bidang dengan 27 sertifikat.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tentrem Prihatin, S.SiT, MM kepada Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, SM disaksikan Wakil Bupati Klaten H Yoga Hardaya, SH, MH.
Setelah itu dilanjutkan dengan peninjauan lokasi lahan Pemkab Klaten yang sudah disertifikatkan di sekitar Umbul Ingas.
Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, SM dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemkab Klaten mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten yang telah berhasil menyertifikatkan aset Pemkab Klaten sebanyak 770 sertifikat. Harapan ke depan Pemkab Klaten dapat terus bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten semakin baik, semakin keren dalam mewujudkan masyarakat Klaten yang maju, mandiri dan sejahtrera.
Dikatakan, Pemkab Klaten terus berharap kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten untuk terus dapat membantu mengurus aset-aset Pemkab Klaten yang berupa tanah sehingga nantinya dapat semua bersertifikat.
“Karena sertifikat aset daerah sangat penting dalam mendapatkan kepastian atas segala sesuatu milik Pemkab Klaten, sehingga tidak ada keraguan lagi untuk dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Klaten”ucap Bupati.
Bupati meminta kepada Kepala OPD yang menggunakan aset tanah namun belum bersertifikat untuk segera mengurus sertifikatnya pada tahun 2022 ini. Hal ini sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah bahwa Kepala OPD selaku pengguna barang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Lebih lanjut Bupati meminta, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar menindaklanjuti untuk menertibkan administrasi dan perbaikan tata kelola antara lain tanah jalan kabupaten sebanyak 329 bidang yang ada di DPUPR Bidang Bina Marga. Kemudian tanah jalan lingkungan sejumlah 433 bidang yang ada di Bidang Cipta Karya DPUPR Klaten.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tentrem Prihatin, S.SiT, MM menyatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten terus berkomitmen membantu Pemkab Klaten dalam pelaksanaan sertifikat aset-aset Pemkab Klaten.
“Dengan dukungan semua pihak semoga seluruh aset tanah milik Pemkab Klaten segera dapat dilakukan penyertifikatan semuanya”,ujarnya.