KlatenNet – Sekitar 50-an Warga Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Klaten memblokir SPBU yang berada di pinggir jalan Solo-Jogja, tepatnya di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan(1/4). Puluhan kendaraan yang akan mengisi bahan bakar pun dilarang memasuki area SPBU.
Pemblokiran yang dilakukan puluhan warga Desa Kemudo ini, merupakan imbas dari pemecatan tiga karyawan di SPBU tersebut, yang dilakukan senin malam(31/3). Pemblokiran dilakukan dengan membuat barikade sepeda motor, di pintu masuk SPBU. Kendaraan yang akan mengisi bahan bakar pun dilarang memasuki area SPBU. Warga juga menghentikan operasional SPBU, dengan melarang petugas bekerja.
Selain menduduki dan menghentikan operasional SPBU tersebut, warga juga melakukan orasi, dengan membacakan hasil keputusan pihak pengelola SPBU, yang berisi pemecatan 3 karyawan SPBU dan dinilai merugikan para karyawan yang lain. Setelah selama kurang lebih satu jam warga menduduki SPBU, mereka kemudian meninggalkan SPBU dan melakukan aksi di Balai Desa Kemudo, Prambanan, Klaten.
Salah satu karyawan yang berstatus outsourcing di SPBU tersebut, Dwi Prasetyo mengaku telah dipecat secara sepihak, setelah menuntut gaji sesuai dengan upah minimun kabupaten (UMK) sekitar Rp. 1,026 juta rupiah, dan melaporkan hal tersebut ke Balai Desa setempat dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Selama ini, sekitar 28 karyawan yang bekerja di SPBU 44.57416 tersebut, mendapat gaji senilai 950 ribu rupiah.
Setelah dilakukan mediasi antara pekerja yang dipecat dengan pihak pengelola, ketiga karyawan tersebut batal dipecat dan sp1 yang diberikan ke 28 karyawan dicabut. Selain itu, pengelola juga akan memperbaharui surat kontrak, serta karyawan dan pemilik memegang surat tersebut.