UU desa dikhawatirkan mengundang hasrat korupsi

KlatenNet – Pasca disyahkanya UU desa  ratusan perangkat desa dan kepala desa sekabupaten klaten,  yang tergabung dalam ppdi dan bakti manggala mengadakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi kesiapan melaksanakan uu desa di gedung wongso menggolo, klaten.  Ada beberapa keputusan mencolok dalam undang undang baru tersebut, diantaranya desa se indonesia memperoleh kucuran dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 10 % setiap tahun, gaji kepala desa setara upah inimum regional(UMR) serta jabatan kepala desa 3 kali berturut turut. Diperkiraan masing masing desa akan menerima anggran  Rp. 700 juta sampai Rp 1 miliar,  tergantung besar kecilnya desa.

Ketua umum ppdi se indonesia,  ubaedi rosidi menytakan kucuran dana sebesar itu bakal  memancing kekhawatiran menyuburkan tindak pidana korupsi di desa apalagi jika tidak diimbangi mental anti korupsi dan pengetahuan pembukuan yang mumpuni.

“saya berharap semua lembaga di desa  mulai kades, perangkat,  BPD  hingga  RT-RW dan masyarakat bersiap siap mulai sekarang”. Tegas ubeidi saat ditemui di gedung wongso menggolo ceper, klaten.  Ia berharap  jangan sampai besarnya anggaran tersebut  justru akan berlomba lomba masuk ke rumah tahanan lantaran gelap mata.

Hal senada diungkapkan ketua umum bhakti manggala tarno,   ia berharap  kepedulian warga untuk ikut mengontrol aparat desa.  Jangan sampai semangat uu desa untuk memajukan kawasan pedesaan, dijadikan ladang baru korupsi elit perdesaan.