KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani mengeluarkan instruksi khusus untuk menyikapi perubahan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten dari zona oranye menjadi merah. Instruksi tersebut sebagai landasan hukum upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Bersinar.
Dalam instruksi Bupati Klaten Nomor 3 tahun 2021, terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya adanya penutupan obyek wisata dan larangan penyelenggaraan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Aturan ini berlaku mulai Senin (21/6/2021).
Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 443.5/129 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro disebutkan untuk semua daya tarik wisata ditutup pada akhir pekan di minggu pertama dan ketiga. Namun dengan adanya perubahan status wilayah, seluruh obyek wisata ditutup berikut seluruh kegiatan usaha di dalamnya hingga waktu yang belum ditentukan.
Sedangkan dalam larangan penyelenggaraan hajatan, Bupati masih mengizinkan penyelenggaraan ijab qobul atau akad nikah dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sementara untuk tamu undangan dari luar Klaten, harus menyertakan hasil negative tes antigen/PCR 1×24 jam dan diserahkan kepada Satuan Tugas tingkat RT/RW. Kedua poin kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan kondisi wilayah masih berada di status zona merah.
Selain itu, sejak dikeluarkannya instruksi tersebut, program “Wiwit Jam Songo Ora Lungo” Kembali digalakan. Di antaranya dengan mewajibkan kegiatan usaha mulai dari angkrigan, toko modern, hingga kafe dan restoran hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Instruksi tersebut dipertegas dengan pemberian sanksi bagi yang tidak mematuhi, mulai dari pembubaran, penutupan, hingga penyegelan atau tindakan yang dianggap perlu lainnya. Sementara, guna mengantisipasi pelanggaran, operasi yustisia akan dijalankan secara intensif dengan menggandeng unsur TNI/Polri dan berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Klaten.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Senin (21/6/2021), Bupati menyebutkan untuk meningkatkan kedisiplinan, kegiatan tersebut dipertegas dengan adanya tes swab antigen secara mendadak untuk menunjang pengendalian penularan Covid-19 di lokasi yang menjadi kerumunan masyarakat.
“Kegiatan ini beriringan dengan kegiatan yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat melebihi jam batas, yaitu pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara acak dan mendadak dengan sasaran tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkerumun,” ungkapnya.
(Diskominfo Klaten)