Makelar Jabatan Divonis 1 Tahun

KlatenNet – Terdakwa penipuan dengan modus menjanjikan mampu menaikan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas IB, Klaten(28/1). Dalam sidang ini, Keluarga Agus Kethoprak ikut hadir menyaksikan jalannya sidang, yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klaten.

Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus jual beli jabatan di Pemkab Klaten. Terdakwa melakukan penipuan terhadap Sofan, Mantan Kepala Kantor Kesbangpol Klaten. Waktu itu Agus Kethoprak yang dikenal dekat dengan Bupati Klaten, Sunarno ini mengaku bisa membantu menaikan jabatan korban Sofan dari Eselon III menjadi Eselon II.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni Lima Belas Bulan penjara dipotong masa tahanan. Selama ini terdakwa bersikap koorporatif selama dalam persidangan, dan mengakui semua perbuatannya. Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan, yakni hanya satu Tahun, Agus Kethoprak mengaku vonis tersebut sangat berat, apalagi saat ini Agus menjadi tulang punggung keluarganya. Menjawab vonis tersebut, Agus pun menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, JPU Widyawati menyatakan vonis yang dijatuhkan tersebut kini masih Inkrah atau belum mempunyai ketetapan hukum, karena terdakwa maupun JPU masih berpikir untuk menerima vonis tersebut. JPU menunggu hingga Tujuh Hari kedepan. Jika memang terdakwa melakukan banding, JPU pun juga akan banding. Vonis ini pun dinilai sudah sesuai karena memenuhi Dua Pertiga dari tuntutannya.