Jogonalan (klatentv.con)-Masyarakat Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten antusias menyambut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap pertama tahun 2023 ini.
Di Kecamatan Jogonalan terdapat enam desa yang melaksanakan Pilkades kali ini, yaitu Desa Plawikan, Granting, Prawatan, Dompyongan, Tambakan dan Bakung.
Sampai batas akhir pendaftaran pada Senin (8/5/2023), ada 2 pendaftar bakal calon (balon) kepala desa (Kades) yang mendaftar di Desa Tambakan, 5 pendaftar di Desa Granting, 15 pendaftar di Desa Prawatan 15, 2 pendaftar di Desa Plawikan, 3 pendaftar di Desa Bakung, dan 3 pendaftar di Desa Dompyongan.
Koordinator Bidang Penjaringan dan Penyaringan Panitia Pilkades Prawatan, Margono, Selasa (9/5/2023), menyampaikan, Panitia Pilkades Prawatan menyambut baik antusiasme warga desa setempat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Prawatan pada Pilkades kali ini.
”Sampai hari Senin (8/5/2023) kemarin, Panitia Pilkades Prawatan sudah menerima berkas pendaftaran bakal calon kades sebanyak 15 orang. Kita akan beri kesempatan sampai tanggal 19 Mei bagi para pendaftar untuk melengkapi berkas administrasi persyaratan pendaftaran. Bila sampai setelah tanggal 19 Mei itu semua para bakal calon melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran, kemudian akan kita lakukan seleksi administrasi yang menurut Perbup (Peraturan Bupati) Klaten Nomor 26 Tahun 2019 didasarkan atas tiga kriteria, yaitu usia bakal calon, pendidikan bakal calon dan pengabdian bakal calon,” jelasnya.
Margono menjelaskan, masing-masing kriteria tersebut mempunyai bobot nilai yang berbeda. Di kriteria usia, semakin tua usia bakal calon akan memiliki nilai yang rendah, yaitu 5 bila usianya di atas 65 tahun. Sedang untuk kriteria pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan bakal calon akan semakin tinggi nilai yang diperolehnya. Sementara untuk kriteria pengabdian, bagi bakal calon yang pernah menjabat Kades memiliki nilai 50, dan perangkat desa memiliki nilai 20.
“Kemudian dari nilai yang diperoleh para bakal calon tersebut akan diranking 1 sampai 5. Bila jumlah nilai terbanyak lebih dari lima orang, maka selanjutnya akan dilakukan seleksi tertulis oleh panitia tingkat kabupaten,” terangnya.
Terkait, Plt Camat Jogonalan yang juga staf ahli Bupati Klaten, Sutopo berharap, Panitia Pilkades di wilayahnya dapat bekerja secara profesional menurut peraturan yang berlaku agar tidak muncul permasalahan selama dan sesudah pelaksanaan Pilkades.
”Saya berharap, seluruh Panitia Pilkades bekerja profesional, berpegang pada Perbup Klaten Nomor 26 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. Saya percaya, selama aturan tersebut dilaksanakan dengan benar, tidak akan muncul persoalan selama dan sesudah pelaksanaan Pilkades,” harapnya. (L. Sukamta)
Keterangan foto : Sebagian Panitia Pilkades Prawatan berfoto bersama, Selasa (9/5/2023).