Memprihatikan, Angka Perceraian Dan Nikah Di Bawah Umur Di Klaten Terus Meningkat

Kota(klatentv.com)_Sebuah kabar tak mengenakkan bagi masyarakat Kabupaten Klaten.

Angka perceraian dan nikah di bawah umur (19 tahun) di Kabupaten “Bersinar” ini terus meningkat.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Muadz Junizar, S.Ag, MH, Selasa (6/6/2023), menyampaikan,  sampai dengan 31 Mei 2023 ini, ada 932 perkara yang diterima PA Klaten. Sedang yang sudah diputus ada 602 perkara.

“Jumlah perkara yang masuk PA Klaten ini tidak hanya perkara perceraian saja. Ada perkara perwalian, asal usul anak, dispensasi kawin, wali adhal, ekonomi syariah, warisan, penetapan ahli waris, dan sebagainya. Jadi memang cukup variatif perkara yang masuk di PA Klaten. Tetapi perkara perceraian yang paling dominan,” katanya.

Muadz Junizar menjelaskan, khusus perkara perceraian, sampai bulan Mei ini ada 570 perkara yang masuk, dan dominasi oleh perkara cerai gugat, atau perceraian yang diajukan oleh istri. Jumlahnya hampir dua per tiga dari jumlah perkara perceraian yang diajukan, atau sekitar 60 sampai 70 persen.

“Per 31 Mei, cerai gugat ada 420 perkara, dan cerai talak ada 150 perkara. Dari jumlah perkara itu, ada 11 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengajukan cerai gugat, dan 8 cerat talak. Jadi, ada 19 perkara yang masuk, dan 16 perkara yang sudah diputus. Mayoritas karena faktor ekonomi, dan punya pihak (orang) ketiga, atau perselingkuhan,” tandasnya.

Mantan Ketua Pengadilan Agama Boyolali ini mengemukakan, khusus perkara perceraian yang melibatkan ASN, Polri dan TNI, maka harus ada proses terlebih dulu di instansi masing-masing. Jadi, tidak hanya asal langsung datang ke PA dan mengajukan. Tetapi harus juga meminta rekomendasi apakah diijinkan oleh atasannya atau tidak.

“Rekomendasi dari atasan itu akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk dikabulkan atau tidaknya. Itu hanya sebagai bahan rujukan yang nantinya akan kita lihat di persidangan. Apakah betul-betul perkawinan ini tidak bisa dipertahankan atau masih kita proses lebih lanjut untuk kita upayakan melalui mediasi,” paparnya.

Pria kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengatakan, angka perceraian di Klaten memang cukup tinggi. Pada tahun 2022 terdapat 2.600 perceraian. Sedang sampai Mei 2023 ini sudah ada 932 perkara perceraian. Maka perlu diupayakan langkah yang serius dan sungguh-sungguh dari semua pihak untuk mencegah perceraian di Klaten ini.

“Intinya, dari setiap perkara perceraian yang masuk, komunikasi dan keterbukaan itu kunci dalam rumah tangga. HP (handphone) itu sangat berbahaya, apabila sudah di-password dan apalagi sudah dikunci dan tidak dikasih tahu ke suami atau istrinya. Mengapa? Karena banyak hal terjadi, karena komuniasi yang keliru dalam penggunaan media, akhirnya menimbulkan permasalahan. Dan sebenarnya, istri atau suami itu bukan karena cemburu buta. Tetapi karena cintanya, sehingga tidak ingin pasangannya diambil oleh orang lain. Intinya di komunikasi, saling terbuka, dan saling memahami,” pesannya.