Mendikbud: Meski Dibawah Umur Pelaku Harus Diproses Hukum

Kota, klatentv.com_ Menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) anies baswedan menegaskan para pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses hukum. Meski mereka masih di bawah umur, namun para pelaku kekerasan terhadap perempuan tersebut pantas dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan anies menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang pelakunya masih dibawah umur.

“orang tua dan sekolah harus lebih intensif berkomunikasi, bagi masyarakat harus peduli dengan adik adik dan perlakukan seperti adik kandung, sapalah dan ajak ke temapat aman. Jika lihat potensi jangan diam, yang sudah terjadi harus diproses secara hukum, Tegas. Usia berapapun diproses hukum karena ada aturan hukum sesuai dengan umur,” ungkap anies saat melakukan sidak kamis (12/5/2016) di SMP N 1 prambanan klaten.

Sementara Hingga jumat (13/5/2016) ke empat ABG yang diduga pelaku pemerkosaan seorang siswi sekolah dasar di kecamatan jatinom masih dimintai keterangan di unit ppa mapolres klaten. Kapolres klaten, AKBP faizal menegaskan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemerkosaan klaten itu.

Berdasara pemeriksaan awal, dari empat pelajar itu, satu orang berperan sebagai pelaku tiga orang lainnya hanya membantu. Meski demikian polisi masih terus mendalami keterlibatan keempatnya. selain itu polres klaten juga fokus mengembangkan motif para pelaku apakah mereka memerkosa akibat minuman keras (miras), pengaruh narkoba atau internet.

“sebenarnya yang paling penting justru saat ini kita fokus pada penyebab mengapa mereka melakukan tindakan seperti itu, Ternyata mereka sering melihat internet. Makanya kita akan naikan ke tingkat pemda biar pemda yang menjadi leading sektor untuk pencegahan,” ungkap akbp faizal jumat (13/5/2016).

Kejadian pemerkosaan ini terjadi rabu (11/5/2016) saat korban menginap di rumah neneknya. di bawah ancaman para pelaku, korban diperkosa bergiliran. pelaku diantaranya yakni s, 17, warga jatinom r, 18 warga tulung m, 16, warga tulung y, 18, warga tulung.