KlatenNet – Polisi Resort Klaten, menangkap seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DISDUKCAPIL Klaten, karena memalsukan ratusan Akta Kelahiran. Bersama tersangka, Polisi mengamankan ratusan Akta Kelahiran palsu serta mesin pencetak Akta Kelahiran.
Ari Nugroho Pahlevianto, Warga Desa Ngalas, kecamatan Klaten Selatan, ini akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka utama, kasus pemalsuan ratuan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. PNS golongan III resmi ditahan Polres Klaten setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Barang bukti yang diamankan berupa ratusan Akta Kelahiran palsu dan mesin printer, yang digunakan untuk mencetak blangko Akta Kelahiran.
Menurut Kasubag Humas, AKP Sugiyanto kasus itu terbongkar setelah Polres menerima laporan resmi dari Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Klaten, adanya akta palsu yang beredar di masyarakat. Dari pemeriksaan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan total barang bukti yang diamankan adalah 305 lembar akta palsu, satu unit komputer, layar monitor, dan perangkat lain. Pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ari mengakui aksi memalsu Akta Kelahiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2013. Satu lembar akta aspal tersebut dijual 25 ribu hingga 30 ribu Rupiah. Aksi ini dilakukanya sendirian, tidak ada PNS lain atau pejabat lain yang terlibat. Biasanya yang memohon akta palsu itu Warga atau koordinator Warga, bahan pembuatan akta diambil dari stok formulir akta kosong stok lama yang tidak terpakai, di Dinas dukcapil tempatnya bekerja. Terkuaknya akta palsu ini, diketahui dari nomor registrasi akta yang dibuatnya hanya asal-asalan dan tidak masuk data base Kependudukan. Hingga kini, BKD masih menunggu proses hukum selesai sebelum menjatuhkan sanksi sesuai PP 53/ 2010 tentang disiplin PNS.