Panwaskab copot 2 panwascam

klatentv.com_ mendekati pelaksanaan coblosan pemilihan kepala daerah 9 desember 2015, situasi tidak kondusif justru dialami panitya Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten. Panwaskab akan memecat dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pedan karena Keduanya dinilai indisipliner dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Panwaslu Klaten Wandyo Supriyatno menjelaskan alasan pemberhentian Eko Supriyadi selaku Ketua Panwascam Pedan karena cacat secara etika. Pasalnya, dia bersama belasan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Pedan mendesak melengserkan Agung Zulianto lantaran indisipliner tidak pernah ngantor sebagai anggota Panwascam.

“ Dia (Eko) bersama PPL menggulirkan mosi tak percaya ke Agung Zulianto yang dinilai jarang ngantor beberapa bulan terakhir. Di luar itu saat awal-awal pelantikan, dia mengatur jadwal pelantikan seenaknya sendiri, surat pengajuan pemberhentian kepada saudara Eko Supriadi dan Agung Zulianto kami layangkan ke Bawaslu Jawa Tengah.” paparnya.

Sementara, ketua Panwascam Pedan, Eko Supriadi, menduga pemecatan dirinya lantaran imbas dari keengganannya memberhentikan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa Keden, Sarwono.

“Sarwono dinilai panwaslu sering membuat kegaduhan melalui media sosial  karena beberapa kali mengkritik lemahnya kinerja Panwaslu Klaten dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pilkada, oleh sebab itu panwaslu meminta saya memecatnya.” ungkapnya.

Kini Eko hanya pasrah menunggu keputusan bawaslu jateng untuk memecatnya. Sebagai rakyat kecil, eko hanya pasrah dan mengikuti UU yang berlaku.