Pelaku Pecah Kaca di Prambanan Tertangkap, Belajar Dari Youtube

M.Rezi Habibi (24) bersama temannya M.Zaini (28) keduanya adalah warga kabupaten Ogan Komering ilir propinsi Sumatra Selatan harus berurusan dengan kepolisian.
Keduanya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten,Rabu (08/06) di kabupaten Pacitan Jawa Timur,usai melakukan tindak pencurian dengan modus pecah kaca mobil di sebuah warung soto di desa Bugisan kecamatan Prambanan Klaten dihari yang sama.

Kepada polisi,dua pemuda pengangguran itu melancarkan aksinya setelah mendapati target masuk ke salah satu Bank milik pemerintah di kawasan kota Klaten kemudian dengan mengendarai sepeda motor,keduanya mengikuti korban hingga tiba dirumah makan di Prambanan.

“Keduanya telah merencanakan pencurian,setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Sumatera menuju ke pulau Jawa.Kota yang disinggahi pertama adalah Bandung berlanjut ke wilayah D.I Yogyakarta namun di dua wilayah tersebut tidak mendapatkan hasil.Saat melintasi Klaten pelaku mendapati sasaran,selama melancarkan aksinya pelaku dengan menggunakan GPS sebagai petunjuk arah perjalanan.
Saat tiba dirumah makan itu keduanya berbagi tugas untuk melakukan aksinya yakni satu pelaku mengamati situasi disekitar parkiran dengan mengendari motor siap jalan dan temannya memecah kaca mobil toyota fortuner dengan melemparkan alat berupa pecahan dari busi.Setelah kaca mobil bagian tengah sebelah kanan pecah,pelaku mengambil tas milik korban dan bersama temannya langsung kabur dari lokasi,”beber Wakapolres Klaten,Kompol Sumiarta saat konpers di Mapolres setempat,Rabu (22/06).

Sumiarta menambahkan,setelah kabur keduanya berhenti di jalan kawasan perkampungan dijalan Klaten – Solo untuk memeriksa isi tas yang diambil namun setelah mengetahui didalam tas tidak ada uang,tas kulit berwarna cokelat itu dibuang diarea persawahan yang tak jauh dari mereka berhenti.

“Keduanya lalu meninggalkan lokasi dan menuju arah Jawa Timur dan saat ditangkap keduanya sedang singgah di hotel Graha Prima dikabupaten Pacitan.Kemudian oleh tim digelandang ke Mapolres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tambah Wakapolres.

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Klaten,Iptu Eko Pujianto mengungkapkan kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali dalam melancarkan aksinya.
Eko menghimbau kepada pengendara mobil agar waspada dan ketika memarkirkan mobilnya untuk tidak menutup rapat kaca pintu mobil.

“Diberi celah dua centimeter saja,karena ketika akan ada tindak kejahatan pecah kaca,kaca mobil sulit pecah lantaran kaca mudah pecah apabila kaca tertutup rapat,”ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa,diantaranga satu sepeda motor merk yamaha type jupiter mx dengan nopol B 4439 NJL,tas kulit warna cokelat serta buku rekening Bank Mandiri.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu kedua pelaku kepada wartawan mengaku nekat melakukan pencurian dengan pecah kaca lantaran terpepet utang.
“Saya punya uang 35 juta ditempat kerja di Sumatera,dan kami melarikan diri ke jawa untuk mencuri dengan pecah kaca dimana caranya saya belajar dari Youtube,dan saat beraksi kita mengandalkan GPS dan selalu berbagi tugas,”urainya.