klatentv.com, 14/08 – Tiga orang dari delapan pelaku perampokan di Dukuh Pondok Mulyo, Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, pada 18 Juni 2014 lalu, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Dalam menjalankan aksinya, kelompok jawa timur tersebut menggunakan senpi rakitan untuk menakuti korbannya.
Tiga orang tersangka itu bernama Mat Dul Hasan (36) asal Desa Andung Sari, Tiris, Probolinggo, Sutikno (45), warga Desa Bades, Pasiran, Lumajang, dan Bambang Hendrawan (46), asal Desa Cyrah malang, Rambipuji, Jember.Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, di Klaten, Kamis (14/8/2014). menyatakan “Para pelaku pencurian dengan kekerasan ini telah merencanakan tindakannya cukup lama. Salah satu dari pelaku yang masih buron bertugas sebagai penunjuk sasaran dan menggambar lokasi, dengan berdomisili dekat dengan korban,”. Pengungkapan pelaku perampokan tersebut, lanjut AKBP Nazirwan, merupakan hasil kerjasama dengan polres lintas wilayah. Pasalnya, para pelaku berada di wilayah yang berbeda. Para pelaku itu ternyata merupakan residifis, karena beberapa dari mereka pernah mendekam di Lapas Kulonprogo akibat kasus yang sama.
“Selain di Klaten, para pelaku juga berhasil membawa uang Rp 50 juta dengan melakukan curas di sebuah Toko Bangunan yang berada di Sragen Sisa pelaku yang belum tertangkap menjadi daftar DPO bagi kami. Nama-nama sudah kita kantongi,” urainya.
Selain mengamankan para pelaku, anggota Satreskrim Polres Klaten juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kriminal mereka. Barang bukti itu antara lain berupa sebuah senpi rakitan, 12 butir peluru, sebuah kunci letter T, sebilah pisau belati, tiga buah clurit (sabit), sebuah linggis, segulung tali rafia, dan segulung lakban warna hitam.
Perampokan tersebut terjadi pada 18 Juni 2014 sekitar jam 02.20 WIB, saat korban, Totok Wihartanto (60), seorang pensiunan PNS sedang tidur di ruang tamu. Setelah berhasil masuk dengan mencongkel jendela, pelaku kemudian mengancam korban dengan senpi.
Korban kemudian diikat dengan radia dan lakban, untuk kemudian ditaruh di mushola rumah itu. Para pelaku kemudian menjalankan aksinya untuk mengambil barang korban. Para pelaku berhasil membawa uang tunai senilai Rp 8 juta, dan sejumlah perhiasan dengan nilai Rp 33 juta.