Wedi (klatentv.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di Balai Desa Sembung, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten pada Kamis (10/8/2023).
Kegiatan ini menampilkan empat narasumber, yaitu Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Stephanus Sukirno, Dosen Fisip Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Turniantoro, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, AM Sunarso, dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Agus Riyanto.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Haerudin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klaten, Sugeng Haryanto menyambut baik atas diadakannya kegiatan ini.
“Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan organisasi kemasyarakatan. Semoga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sehingga semua persoalan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara dapat diminimalkan, dan akhirnya dapat ditemukan solusi untuk mengatasinya,” katanya.
Narasumber Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Stephanus Sukirno menyampaikan, kalau negara tidak bekerjasama dengan Ormas, yang didalamnya ada tokoh-tokoh masyarakat, kemungkinan besar negara atau Pemerintah tidak akan bisa melaksanakan tugas-tugasnya.
“Karena itu, semua pihak, termasuk Ormas, harus berkomitmen, untuk mau bekerjasama, mau melakukan suatu kebaikan. Maka sinergitas antara Pemerintah dengan Ormas sangat diperlukan untuk pembangunan bangsa ini,” ujarnya.
Sedang narasumber Dosen Fisip Universitas Diponegoro Semarang, Turniantoro menjelaskan, keberadaan Ormas diatur dalam Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dan secara lebih khusus, keberadaan Ormas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Organisasi kemasyarakatan pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Semua ormas di Indonesia memiliki kewajiban untuk tetap menjaga norma, etika, dan nilai-nilai moral dalam hidup bermasyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Agus Riyanto menyatakan, “Salam Merdeka” itu adalah salam nasional bangsa Indonesia. Jadi, bukan hanya salam-nya PDI Perjuangan saja.
“Salam Merdeka ini diatur dalam Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945, dan sampai sekarang masih berlaku, karena belum dicabut,” tandasnya.
Terkait Pemilu 2024, Agus Riyanto mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas, agar Pemilu bisa berlangsung dengan lancar, baik dan aman, serta sukses tanpa ekses.
“Agar situasi di masyarakat bisa kondusif, maka masyarakat perlu menyaring berbagai informasi yang diterimanya. Kalau ada informasi yang tidak benar atau hoax, maka jangan dishare atau diteruskan. Dan kuncinya, kita jangan baper (bawa perasaan)-an. Semua informasi perlu disaring dan diendapkan. Jangan mudah menyebarkan berita hoax,” pesannya.
Sedang narasumber Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, AM Sunarso mengemukakan, Ormas berperan dalam penguatan kebangsaan, nasionalisme dan toleransi.
“Kita itu memang berbeda-beda. Dan perbedaan itu adalah keniscayaan. Di samping itu, setiap Ormas tentu mempunyai kepentingan. Maka kalau ada permasalahan, semua pihak harus mengedepankan dialog. Ana rembug, ya dirembug. Karena kita butuh persatuan dan kesatuan bangsa. Negara juga butuh kebersamaan, persaudaraan, persatuan guna mewujudkan masyarakat yang guyub rukun, damai, adil, makmur, dan sejahtera,” harapnya. (L Sukamta)