klatentv.com__Polres Klaten berupaya secara profesional dan proporsional dalam menangani Konflik antara oknum anggota Polri Polda DIY dengan sekelompok tukang parkir pada Hari Selasa (7/7/2015) lalu, di toko mas Semar Dukuh Koplak, Desa Kebondalem, kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (27/11/2015) di ruang Reskrim Polres Klaten, Kapolres klaten AKBP langgeng purnomo menegaskan bahwa Polres Klaten menangani kasus ini secara transparan, adil, jujur dan netral sesuai dengan bukti-bukti yang ada di lapangan. Meski menang dalam gugatan praperadilan di PN klaten, kapolres menegaskan tidak bangga dan Kapolres meminta kepada semua pihak untuk mengisolir permasalahan ini hanya sebatas perselisihan antara oknum anggota Polri dengan tukang parkir saja, sehingga tidak membawa nama organisasi Polri
“ Kedua belah pihak ini sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum, makanya saya menghimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Saya meminta permasalahan ini jangan merembet ke organisasi Polri, jangan sampai mencurigai Polri, agar tidak terjadi miskomunikasi, kami tegaskan sekali lagi bahwa organisasi Polri tidak melindungi oknum yang melanggar hukum, yang bersangkutanpun juga dihukum” tegas Langgeng.
Sebagai kilas balik, perselisihan antara oknum anggota Polda DIY Brigadir TP, dengan seorang tukang parkir LS (18) warga Prambanan, bermula dari uang parkir, Brigadir TP menolak membayar uang parkir sehingga timbul adu mulut dengan LS, yang akhirnya terjadi pemukulan oleh Brigadir TP kepada LS pada hari Minggu (5/7). Kemudian pada hari Selasa (7/7) Brigadir TP yang kembali mendatangi TKP dikeroyok oleh LS dan temannya yang menyebabkan Brigadir TP luka-luka, selanjutnya kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain ke Polres Klaten.
Polres Klaten sendiri telah menyelesaikan berkas perkara (P-21) pemukulan Brigadir TP kepada LS pada TKP pertama, yakni pada tanggal 5 Juli 2015, dan Brigadir TP tinggal menunggu proses peradilan pidananya. Sedangkan untuk TKP kedua atau kejadian tanggal 7 Juli 2015 masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua juru parkir itupun tidak akan menjalani penahanan.
“ Kami jalankan prosedur dengan hati-hati, karena Polres menerima laporan dari kedua belah pihak, dan kamipun terbuka menerima masukan dari berbagai pihak untuk mengawal jalanya kasus ini secara jujur” ungkap Kapolres.