Kemalang (klatentv.com)— Petugas Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Polisi Hutan (Polhut) mengusir dan menangkap para penambang tradisional yang nekad menambang pasir di hulu sungai kaliworo, kemalang klaten. 17 orang penambang beserta 21 unit truk pengangkut pasir ditangkap dan diminta menandatangai surat pernyataan.
Selain mengusir para penambang konvensional, petugas juga melarang warga yang berburu burung di kawasan TNGM. Kepala Resort Kemalang dan Pengendali Ekosistem Hutan TNGM, Arif Sulfiantono mengatakan operasi digelar sejak Rabu dengan melibatkan sembilan Polhut.
Menurut Arif, meskipun berada di alur Sungai Woro namun wilayah yang ditambang warga itu merupakan wilayah konservasi TNGM. Mereka yang tertangkap selanjutnya didata lengkap, difoto dan diberikan pembinaan.
“Para penambang dan pemilik truk itu juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi menambang di wilayah TNGM,” ungkapnya jumat (15/4/2016).
Sementara untuk mencegah penambangan masuk ke kawasan TNGM, petugas memasang batu-batu besar agar tidak ada lagi truk yang bisa masuk. Jika nantinya masih ada penambang dan truk yang nekat, TNGM tidak akan segan lagi memproses hukum para pelaku. Mereka bisa dijerat dengan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusakan Hutan, UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 dan UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Manto salah seorang penambang mengatakan kaget adanya operasi dari TNGM itu. Manto mengaku mereka yang berusaha untuk tetap bertahan menambang ditangkap dan diberi saksi denda Rp.100 ribu hingga 150 ribu/orang.
“Disamping mengusir dan menangkap puluhan orang penambang, polisi juga menangkap beberapa orang pencari burung di hutan lindung, tetapi untuk saksinya saya kurang tau, karena saya takut dan memilih pergi mencari lokasi penambangan di luar hutan lindung,” pungkasnya.