Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan TMP Ratna Bantala

Kota(klatentv.com)-Dua tersangka pembacokan berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten dirumahnya. Kedua pelaku pembacokan itu yakni Rio Setiawan alias Cemek (18) warga dusun Tuban Kulon, desa Manjung, kecamatan Ngawen Klaten dan Gustofa Ricko Exsanto (23) warga dusun Sawahan, desa Kebonarum, kecamatan Kebonarum, Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengungkapkan motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban karena tersulut emosi ketika berpapasan dijalan.
“Adapun modus operandinya adalah pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengayunkan clurit ke bagian kepala korban mengenai telinga sebelah kiri. Atas kejadian itu korban mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kiri dan telinga kirinya hampir terputus,”ungkapnya ketika konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/10).

Kapolres menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi di jalan Jogja – Solo di depan Makam Ratna Bantala, Minggu (22/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban yakni MV (24) warga desa Mayungan kecamatan Ngawen sedang bersama temannya RK berboncengan sepeda motor. Ketika berhenti di lampu lalu lintas di depan RS Soeradji Tirtonegoro korban didekati pelaku dengan berkata “ngopo”, kemudian dijawab korban “hla ngopo”. kemudian setelah itu pelaku menerobos lampu lalu lintas dan menunggu korban di depan TMP Ratna Bantala dan menaruh sepeda motor dibelakang gapura arah TMP Ratna Bantala.
“Ketika korban tiba dilokasi, kemudian pelaku menghadang ditengah jalan dengan sudah membawa sebilah clurit dan mengayunkan ke arah korban, namun korban berhasil mengelak. Kemudian pelaku mengejar korban dan terjadilah pembacokan yang melukai bagian kepalanya,”beber Kapolres.

Barang bukti yang ikut diamankan milik pelaku antara lain, satu unit SPM merk Honda Vario warna putih bernopol AD 4134 SV, satu bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang sekitar 80 cm dengan gagang terbuat dari kayu, satu buah helm warna hitam serta satu potong jaket hoodie warna hitam.
Tersangka Rio Setiawan alias Cemek ,lanjut Kapolres diketahui pernah tersangkut kasus penganiayaan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 56 ayat 1 dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun.

Sementara itu, Rio setiawan kepada para wartawan mengaku nekat melakukan karena emosi.
“Karena emosi dan tertantang, langsung saya hadang dia dilokasi dengan membawa clurit yang sudah saya siapkan. Saya ayunkan dibagian kepala kirinya, kemudian saya pergi,”ujarnya datar.

Video ngeri korban pembacokan itu viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi sekitar 26 detik tersebut tampak seorang pria berkaus hitam berlumuran darah di bagian kepala belakang di atas telinga dan rambut pria tersebut terpangkas.

Dalam rekaman tersebut terdengar suara sumpah serapah rekan korban yang menantang pelaku klithih untuk berduel satu lawan satu.