Kota(klatentv.com)-Polres Klaten berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARN (18) warga desa Gedaren kecamatan Jatinom Klaten.
Pemuda putus sekolah itu ditangkap polisi lantara berulah di kawasan area Tol Solo – Jogja di wilayah desa Tempursari kecamatan Ngawen Klaten pada tanggal 16 agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Senin (19/08/2024) siang menjelaskan kronologis kejadian berawal saat tersangka bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor dengan suara bising knalpot sambil membawa senjata tajam celurit mencari sasaran pengendara lain untuk melakukan pembacokan di jalan.
“Karena merasa kesal melihat ulah keduanya kemudian warga sekitar melakukan pengejaran sehingga pembonceng/tersangka jatuh,sedangkan temannya berhasil melarikan diri.Warga selanjutnya menghubungi Polsek Klaten Utara tak berapa lama polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berua Celurit yang terbuat dari besi panjang kurang lebih 110 cm guna diusut lebih lanjut,”jelasnya.
Kasatreskrim mengungkapkan jika tersangka sebelum melakukan aksinya biasa minum minuman keras serta mengonsumsi obat – obatan jenis pil koplo.
“Kemudian dengan membawa senjata tajam selanjutnya konvoi tanpa arah mencari sasaran pengguna jalan maupun genk motor lainnya.Tersangka ini merupakan anggota dari kelompok Genk Kulon Warung Boys (KWB) dimana jumlah anggota genk KWB sekitar 25 orang mayoritas pelajar sekolah,”terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi mengganjar ARN dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu ARN dihadapan para awak media mengaku baru dua kali melakukan aksinya,kali pertama dilakukan di wilayah Boyolali.
“Celurit saya beli dari seseorang di Bayat dari uang hasil menabung,”ujarnya dengan datar