KlatenNet – Saat sedang asyik berjudi di Eks-Lokalisasi Baben, tiga orang diamankan satuan polisi Polsek Ketandan, Klaten. Tiga orang pelaku judi kartu ini kini diamankan di mapolsek Ketandan, Klaten untuk menjalani pemeriksaan. Polisi ikut mengamankan barang bukti uang tunia senilai 85 ribu rupiah, kartu remi serta karpet yang digunakan untuk berjudi. Ketiganya diamankan polisi di sebuah bekas lokalisasi Baben, Tegal Binangun, Klaten Utara.
Kapolsek ketandan, IPTU Jovian Wijaya menegaskan penangkapan para penjudi ini bermula dari informasi masyarakat jika di rumah kosong dekat makam di Eks-lokalisasi ada arena judi. Aparat Polsek Ketandan langsung menyelidiki lokasi dan melakukan penggrebegan(04/02). Saat digrebek ketiganya tidak berkutik.
Merekan masing-masing Suradi(49) Perangkat Desa, warga desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan. Supriyadi(53) warga desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan Suyati(45) seorang ibu rumah tangga yang juga disinyalir berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Keempatnya mengaku pada polisi, jika hanya iseng mengisi waktu luang di siang hari. Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, diwakili Kapolsek Ketandan, IPTU Jovian Wijaya mengatakan para tersangka sudah diperiksa dan mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Kepolisian berharap para pelaku kapok dan tidak mengulangi perbuatannya.