Razia Balap Liar Saat Ramadhan, Polisi Berhasil Amankan 731 Motor

Kota (klatentv.com)-Selama Ramadhan jajaran Satlantas Polres Klaten menilang 731 sepeda motor dari aksi balap liar yang digelar di dua lokasi berbeda,yakni di desa Kemudo kecamatan Prambanan dan di Rowo Jombor desa Krakitan kecamatan Bayat.

Wakapolres Klaten,Kompol Sumiarta saat menggelar konferensi pers menjelaskan pihaknya melakukan penindakan tilang terhadap sepeda motor yang tidak standar dari razia yang digelar mulai 3-18 April 2022 itu.

“Aksi yang dilakukan dengan menggelar pawai dengan menutup jalur utama dari arah Jogja hingga Jogonalan itu sangat mengganggu kelancaran lalu lintas,hal itu yang membuat Satlantas menilangnya. Para pelanggar disangkakan dengan pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,dimana setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan layak jalan,”Jelas Sumiarta,Selasa (19/04).

Sumiarta membeberkan dari total 731 sepeda motor ,105 unit menggunakan knalpot brong.106 unit ditindak lantaran melakukan pawai dengan menutup jalur utama. Sementara itu berdasarkan barang bukti berupa SIM terdapat 87 unit dan berdasarkan STNK ada 433 unit.

Sementara itu Kasatlantas Polres Klaten, M Fadlan mengatakan para pelanggar yang ditilang itu harus mengikuti proses persidangan terlebih dahulu, sedangkan bagi yang ingin mengambil motor wajib membawa bukti kepemilikan.

“Silahkan datang ke Mapolres untuk mengambil,dan bagi yang sepeda motor knalpot brong harus diganti dengan knalpot standar, termasuk mengganti kelengkapan kendaraan yang memenuhi syarat teknis dan layak jalan.Kami terus berupaya menekan penggunaan knalpot brong salah satunya dengan melakukan edukasi kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong. Penindakan seperti ini akan terus dilakukan guna memastikan ketertiban berlalu lintas dilakukan masyarakat,”jelasnya.(WE)