klatentv.com- Kabupaten Klaten adalah daerah yang mempunyai ketergantungan kepada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Kusus (DAK) cukup tinggi karena Pendapatan Asli Daerah yang cukup minim. Untuk mengatasi hal itu yang harus ditingkatkan dan terus digenjot adalah potensi-petensi daerah yang bisa mendatangkan pemasukan yang siknifikan salah satunya dari sektor restribusi dan pajak.
Menurut keterangan Sunarno kepala DPPKAD Klaten memaparkan bahwa dari tahun-ketahun restribusi itu mengalami kenaikan tetapi jumlah yang disetorkan dari petugas-petugas yang dilapangan tidak maksimal hal ini membutuhkan kerja-sama antara para petugas lapangan dengan SKPD terkait. Lebih lanjut beliau mengatakan upaya yang harus dilakukan adalah mencegah kebocoran karena sekarang ini banyak terjadi penarik restribusi parkir tidak menggunakan karcis tetapi tetap menarik uangnya saja hal ini jelas mengurangi pendapatan umum.
“Dari sisi regulasi pemerintah harus merevisi perda tentang restribusi yang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Misalnya parkir satu kendaraan bermotor tarifnya masih Rp.500,00 tetapi kenyataan dilapangan juru pakir sudah menarik Rp.1.000,00 atau bahkan ada juru parkir yang sudah menarik Rp.2000,00/kendaraan bermotor.” ucap sunarno.
Secara terpisah menurut Abdul Muslih koordinator ARAKK mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai ketegasan kepada pekerja dilapangan dan pemerintah harus segera meningkatkan sinergitas antar SKPD terkait karena selama ini mereka bekerja sangat ego sektoral dan ABS (asal bapak senang).
” Misalnya lagi pajak galian golongan “C” menurut hitungan Masyarakat Pemantau Kemalang satu tahun itu seharusnya Rp. 1,7 milyar tetapi yang masuk kas daerah hanya Rp. 750 juta itu adalah bagian dari pada korupsi”. “kami menduga memang telah terjadi permainan dalam pengelolaan hasil pajak”. Tegasnya. ( sulagiman)