kota(klatentv.com)-Berdasarkan data yang ada, ternyata belum semua kecamatan di Kabupaten Klaten mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten, masih ada empat kecamatan yang belum mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kecamatan Kalikotes, Klaten Selatan, Klaten Tengah dan Klaten Utara.
Informasi ini mengemuka pada acara sosialisasi bertajuk “Optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD di Kabupaten Klaten” yang diadakan di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Desa dan Kasi Kesra dan Pelayanan se Kecamatan Karangnongko.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto menyampaikan, dari data tersebut kalau dirinci lagi, maka akan tampak bahwa belum semua desa atau kelurahan di Kabupaten Klaten yang mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itulah kita mengadakan acara sosialisasi dan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD di Kecamatan Karangnongko ini,” katanya.
Heru Siswanto menyatakan, di Kecamatan Karangnongko misalnya, dari 14 desa yang ada, baru dua desa yang telah mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Desa Logede dan Banyuaeng.
“Karena itu, kita mendorong desa-desa untuk mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, mereka diikutkan dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Karena manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, Heru Siswanto meminta dukungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) se Kecamatan Karangnongko untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW dan BPD di wilayahnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Klaten juga minta dukungan dari Pemdes untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 pekerja rentan di setiap desa seperti guru ngaji, petugas kebersihan, marbot masjid, petugas keamanan, Posyandu, penjual sayuran, asisten rumah tangga, baby sitter, driver, tukang bangunan, tukang servis peralatan rumah, guru les privat, dan lainnya.
“Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14 menyebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” tandasnya.
Sedang Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Bahar Nurrahman menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa diantaranya mengatur tentang perlunya Pemdes memberikan perlindungan sosial kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Maka, Pemdes perlu memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Biaya operasional untuk Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Tunjangan Hari Raya untuk Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga termasuk jaminan ketenagakerjaan bisa diambilkan dari Alokasi Dana Desa,” jelasnya.
Sementara itu Plt Camat Karangnongko Nasrun Setyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi dan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD ini.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Klaten yang mau mengadakan sosialisasi di sini. Ini adalah pertemuan ketiga kalinya bagi para kepala desa. Pertemuan pertama di Prawatan. Pertemuan kedua di ruang PKK (Kecamatan Karangnongko). Dan Pertemuan ketiga sekarang ini,” tegasnya.
Nasrun Setyadi mengingatkan, kepesertaan Ketua RT, Ketua RW dan BPD pada BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Perbup Klaten Nomor 9 Tahun 2022.
“Panjenengan sudah berkomitmen untuk mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, monggo para Ketua RT, Ketua RW dan BPD diikutkan BPJS Ketenagakerjaan seperti Desa Logede dan Banyuaeng. Ini untuk melindungi kita semua. Kalau ditawari, ya kita tidak perlu menerima klaim tersebut. Tetapi kalau ada musibah, ya kita bersyukur, karena kita menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, komitmen tersebut mohon segera ditindaklanjuti,” pesan Nasrun.
Pada sosialisasi ini juga diberikan secara simbolis santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota BPD Desa Logede, Supardi (57) yang meninggal karena sakit. Supardi baru 2 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemdes Logede. Ia menderita sakit tumor kandung kemih dan harus dirawat di rumah sakit selama 1 bulan. Santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada Suharni, istri almarhum Supardi.
Terkait, Kepala Desa Gemampir, Sri Lestari menyambut baik sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD ini.
“BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya sangat luar biasa. Tadi sudah ada bukti yang terlihat dari salah satu penerima santunan jaminan kematian dari Desa Logede. Manfaatnya luar biasa, dan bermanfaat sekali bagi warga. Mudah-mudahan untuk Desa Gemampir kedepan, kita akan masukan baik Ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. (L Sukamta)
Keterangan foto :
Plt Camat Karangnongko Nasrun Setyadi menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris anggota BPD Desa Logede, Supardi di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto dan Plt Camat Karangnongko Nasrun Setyadi berfoto bersama sejumlah peserta sosialisasi yang menerima souvenir di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto saat menjelaskan tentang kemanfaatan dari BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).