Sekap Nenek-Nenek dan Gasak Uang 18jt, Penjual Kain Akhirnya Menyerahkan Diri

Trucuk-

BM (43) warga desa Bero kecamatan Trucuk, kabupaten Klaten menyerahkan diri kepada polisi setelah melarikan diri selama satu minggu.

Bapak dua anak itu menyekap tetangganya, KSP (70) seorang nenek – nenek kemudian menggondol uang korban senilai Rp 18 juta yang terjadi pada Selasa (13/10) siang.

Kapolsek Trucuk, AKP Sarwoko mengungkapkan kejadian pencurian saat pelaku melihat korban keluar rumah kemudian berniat mencuri.

“Saat beraksi pelaku mengenakan penutup muka dan mantel. Kemudian masuk ke dalam rumah dengan menaiki tangga, tanpa diduga korban pulang dan berpapasan.Pelaku langsung menyekap korban serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan kain yang telah disiapkan. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan leluasa mengambil uang yang ditaruh dibawah bantal dan rak,” ungkap Kapolsek kepada para wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (19/10).

Kapolsek menambahkan bahwa antara pelaku dengan korban saling mengenal lantaran bertetangga.Adapun jarak rumah pelaku dengan korban sekitar 200 meter.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 565 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu BM mengaku gelisah dan tidak tenang selama melarikan diri ke Boyolali,kemudian memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Trucuk (11/10).
“Karena merasa kasihan dengan anak – anak dan saya telah menemui korban untuk meminta maaf, akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri agar tenang. Untuk uang hasil curian sebagian sudah saya pakai untuk melunasi hutang,” ucap pria yang berprofesi sebagai pedagang kain itu.(Wiwiek ew)

Editor: windarto